Siberasi.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta.
Penegasan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang menyebabkan empat orang mengalami luka berat hingga meninggal dunia saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Aktivitas seperti bermain, berolahraga, atau melakukan kegiatan lain di sepanjang jalur kereta sangat berbahaya dan melanggar hukum. Masyarakat yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami ingin mengingatkan bahwa aktivitas di jalur kereta api sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak, dan dengan kecepatan serta jarak pengereman yang panjang, aktivitas apa pun di jalur kereta sangat membahayakan,” kata Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 3 Cirebon.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas kereta api dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Pelanggaran meliputi berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta untuk aktivitas lain yang mengganggu perjalanan kereta.
Rokhmad juga menyampaikan keprihatinan PT KAI atas insiden yang terjadi di Karawang dan berharap kejadian serupa tidak terulang. “Kami melarang keras segala bentuk aktivitas di sekitar jalur kereta demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional kereta api,” ujarnya.