Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»PT KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel Kereta
    Berita

    PT KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel Kereta

    adminBy adminSenin, 23 September 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Petugas keamanan dari PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan arahan dan peringatan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di jalur rel kereta api.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta.

    Penegasan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang menyebabkan empat orang mengalami luka berat hingga meninggal dunia saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Aktivitas seperti bermain, berolahraga, atau melakukan kegiatan lain di sepanjang jalur kereta sangat berbahaya dan melanggar hukum. Masyarakat yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

    “Kami ingin mengingatkan bahwa aktivitas di jalur kereta api sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak, dan dengan kecepatan serta jarak pengereman yang panjang, aktivitas apa pun di jalur kereta sangat membahayakan,” kata Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 3 Cirebon.

    Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas kereta api dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Pelanggaran meliputi berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta untuk aktivitas lain yang mengganggu perjalanan kereta.

    Rokhmad juga menyampaikan keprihatinan PT KAI atas insiden yang terjadi di Karawang dan berharap kejadian serupa tidak terulang. “Kami melarang keras segala bentuk aktivitas di sekitar jalur kereta demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional kereta api,” ujarnya.

    bahaya di rel Daop 3 Cirebon PT KAI Daop 3 Cirebon

    Berita Terkait

    KAI Tetap Rangkul Pensiunan, Salurkan Bantuan TJSL ke Perpenka

    Selasa, 29 Juli 2025

    Pemkot Cirebon Salurkan Bantuan Langsung ke Warga Kelurahan Argasunya

    Selasa, 29 Juli 2025

    Jazirah Nusantara Global Siapkan Jemaah Umrah Lewat Bimbingan dan Manasik

    Senin, 28 Juli 2025

    Naura, Siswi SD Asal Cirebon yang Ukir Prestasi Lewat Hobi Mewarnai

    Minggu, 27 Juli 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.