Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Putusan MK Ubah Syarat Cakada, Begini Kata KPU Kota Cirebon
    Berita

    Putusan MK Ubah Syarat Cakada, Begini Kata KPU Kota Cirebon

    adminBy adminSelasa, 20 Agustus 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    PILKADA 2024: Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan jelang Pilkada serentak 2024, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

    Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

    Menyikapi putusan tersebut, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, putusan MK tersebut bersinggungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    “Jika demikian, berarti nanti dari KPU RI akan menyesuaikan. Sebelum pendaftaran ada PKPU baru mengenai pendaftaran calon kepala daerah,”ujarnya, Selasa (20/8/2024).

    Ia juga menilai, dengan adanya putusan MK tersebut memudahkan partai politik yang hendak mencalonkan kadernya pada Pilkada 2024 mendatang. Bahkan beberapa partai politik di Kota Cirebon bisa mendaftarkan calon kepala daerah tanpa koalisi.

    “Dengan adanya putusan tersebut juga memudahkan partai politik mendaftarkan kadernya pada Pilkada Kota Cirebon ini. Karena syaratnya lebih mudah, bahkan beberapa partai politik bisa mendaftarkan tanpa harus berkoalisi,” terangnya.

    Jika berdasarkan putusan MK, kata Mardeko, Kota Cirebon termasuk pada daerah dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 250 ribu, mengingat jumlah DPT Kota Cirebon sebanyak 252.385.

    “Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemiliu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen. Artinya jika dihitung, maka perolehan suaranya paling tidak 21 ribu,” ucapnya.

    Namun, kata Mardeko, partai politik yang boleh mendaftarkan kadernya untuk calon kepala daerah mesti yang memiliki kursi di parlemen. “Tapi yang boleh mendaftarkan itu yang memiliki kursi di parlemen,” paparnya.

    Berikut Rekap perolehan suara partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon.

    PKB : 15.794 suara
    Partai Gerindra : 24.802 suara
    PDI Perjuangan : 24.550 suara
    Partai Golkar : 26.138 suara
    Partai NasDem: 28.460 suara
    PKS : 20.575 suara
    Partai Hanura : 6.707 suara
    PAN: 20.260 suara
    Partai Demokrat :14.342 suara
    PPP : 10.023 suara

    DPT : 252.385
    Suara sah : 201.188 suara
    Suara tidak sah : 10.844 suara
    Jumlah suara sah dan tidak sah : 212.032 suara

    KPU Kota Cirebon pilkada 2024 pilkada 2024 kota cirebon

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Kolaborasi AI dan Desain Futuristik Ubah Cara Orang Berkreasi

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.