Siberasi.id – Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD bersama PT Toba Sakti Utama (TSU) dan PD Pembangunan masih terjadi perbedaan kesepahaman antar kedua belah pihak aset berupa bidang tanah, Selasa (21/5/2024) di Griya Sawala.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi II M Noupel SH MH menilai, kedua pihak perlu menyepakati pengelolaan aset dengan memperhatikan aspek-aspek persetujuan prinsip kerjasama.
“Dalam hal ini, kami ingin PT PSU dan PD Pembangunan, bisa mengomunikasikan satu sama lain perihal persetujuan kerjasama yang dijalin sebelumnya hingga saat ini,” kata Noupel.
Di tempat sama, Ketua Komisi II H Karso SIP menerangkan bahwa antara PT TSU dan PD Pembangunan telah menjalin kerjasama untuk mengelola dua bidang tanah di Kota Cirebon, yakni di blok Sigombol dan Sibau Tengah.
“Namun, kedua belah pihak mengklaim, masih adanya prosedur kerjasama yang belum dipenuhi, yang mengakibatkan kerjasama dapat terputus dengan sendirinya,” kata Karso.
Mengatasi hal tersebut, Komisi II menyarankan untuk mencari jalan tengah untuk kedua belah pihak, yakni kerjasama yang telah dijalin terus dilaksanakan, mengingat keduanya sama-sama merupakan lembaga usaha atau profit oriented.
“Sehingga, bagi kedua belah pihak bisa sama-sama mendapat manfaat, bagi PDP memberikan keuntungan berupa PAD, kemudian PT TSU otomatis akan mendapat keuntungan pula,” tambahnya.
Di tempat sama, Direktur Utama PD Pembangunan Dr R Pandji Amiarsa SH MH, menyampaikan bahwa keberlanjutan kerjasama antara PT TSU dan PDP atas bidang tanah di blok Sigombol terus berlanjut berdasarkan persetujuan tertulis Walikota tahun 2010.
“Sedangkan untuk objek di Sibau Tengah, belum ditingkatkan pada suatu perikatan, dan belum terjadi periktan sejak 2010, sehingga dapat dianggatp tidak ada lagi dasar terbangunnya perikatan” katanya.
Maka, menurut Pandji, atas dasar tersebut PD Pembangunan mendayagunakan langsung bidang tanah di Sibau Tengah berdasrkan persetujuan Walikota pada tahun 2018.
“Untuk objek sibau tengah atau kayuwalang, PDP mendayagunakan atau mendevelop sendiri atas dasar persetujuan walikota tahun 2018,” ujarnya.
“Namun, kedua belah pihak mengklaim, masih adanya prosedur kerjasama yang belum dipenuhi, yang mengakibatkan kerjasama dapat terputus dengan sendirinya,” kata Karso.
Mengatasi hal tersebut, Komisi II menyarankan untuk mencari jalan tengah untuk kedua belah pihak, yakni kerjasama yang telah dijalin terus dilaksanakan, mengingat keduanya sama-sama merupakan lembaga usaha atau profit oriented.
“Sehingga, bagi kedua belah pihak bisa sama-sama mendapat manfaat, bagi PDP memberikan keuntungan berupa PAD, kemudian PT TSU otomatis akan mendapat keuntungan pula,” tambahnya.
Di tempat sama, Direktur Utama PD Pembangunan Dr R Pandji Amiarsa SH MH, menyampaikan bahwa keberlanjutan kerjasama antara PT TSU dan PDP atas bidang tanah di blok Sigombol terus berlanjut berdasarkan persetujuan tertulis Walikota tahun 2010.
“Sedangkan untuk objek di Sibau Tengah, belum ditingkatkan pada suatu perikatan, dan belum terjadi periktan sejak 2010, sehingga dapat dianggatp tidak ada lagi dasar terbangunnya perikatan” katanya.
Maka, menurut Pandji, atas dasar tersebut PD Pembangunan mendayagunakan langsung bidang tanah di Sibau Tengah berdasrkan persetujuan Walikota pada tahun 2018.
“Untuk objek sibau tengah atau kayuwalang, PDP mendayagunakan atau mendevelop sendiri atas dasar persetujuan walikota tahun 2018,” ujarnya.