Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Menparekraf Ingatkan Investor soal Aturan Pemanfaatan Garis Pantai
    Berita

    Menparekraf Ingatkan Investor soal Aturan Pemanfaatan Garis Pantai

    RedakturBy RedakturKamis, 6 Juni 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada kegiatan "FGD Stakeholders Pariwisata Bali" di Politeknik Pariwisata Bali, Kamis (16/5/2024). Kemenparekraf dikatakan Sandi ingin mewujudkan sektor pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. - (Biro Komunikasi Kemenparekraf)
    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada kegiatan "FGD Stakeholders Pariwisata Bali" di Politeknik Pariwisata Bali, Kamis (16/5/2024). Kemenparekraf dikatakan Sandi ingin mewujudkan sektor pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. - (Biro Komunikasi Kemenparekraf)
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki akomodasi di pinggir pantai untuk tetap mematuhi aturan garis pantai. Sehingga, masyarakat tetap bisa berkegiatan sebab pantai merupakan kawasan publik.

    “Kami menyampaikan di forum ini bahwa kawasan Pantai adalah kawasan publik. Jadi perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai. Tidak ada yang namanya pantai pribadi. Semuanya adalah kawasan publik,” kata Menparekraf Sandiaga seperti dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, Kamis (6/6/2024).

    Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga untuk merespons perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu yakni pada 25 Mei 2024. Perselisihan antara wisatawan dan pihak hotel di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

    Berdasarkan informasi yang tersebar, perselisihan terjadi setelah adanya larangan dari pihak hotel kepada wisatawan yang hendak melakukan kegiatan surfing.

    Menparekraf Sandiaga menjelaskan bahwa aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sendiri sudah diatur secara tegas dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dimana pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.

    “Jadi kami akan terus berkoordinasi, bekerja sama dengan Pemda untuk sosialisasi dan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan akses bagi publik. Selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujar Menparekraf.

    Kemenparekraf juga mengimbau stakeholders untuk terus menerapkan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Mulai dari pengelolaan berkelanjutan (bisnis pariwisata), ekonomi berkelanjutan jangka panjang (sosio ekonomi), keberlanjutan budaya yang harus selalu dikembangkan dan dijaga (sustainable culture), serta aspek lingkungan terjaga dan terpelihara dengan baik (environment sustainability).

    investor Menparekraf pantai Sandiaga Uno

    Berita Terkait

    Ani Wulandari Resmi Pimpin Apklindo Cirebon, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kolaborasi

    Senin, 10 November 2025

    IKA PMII Cirebon Raya 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni

    Minggu, 2 November 2025

    Program Gotong Royong Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kota Cirebon

    Kamis, 30 Oktober 2025

    Kota Cirebon Jadi Contoh Daerah Proaktif Dukung Program Perumahan Rakyat

    Kamis, 30 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.