Siberasi.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon bersama Pemkot Cirebon dan para pihak terkait telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 atau 1447 hijriah.
Penetapan itu melalui rapat pembahasan bersama di gedung Setda Kota Cirebon, Kamis (15/1/2026). Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan sebagai salah satu persiapan menghadapi Ramadan.
Hasilnya, besaran zakat fitrah di Kota Cirebon yaitu 2,8 kilogram beras jenis premium atau setara dengan Rp45.000.
Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan menyebutkan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini menghasilkan nilai yang sama dengan tahun lalu.
“Besaran zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun 2025 lalu,” ungkap Hamdan seusai rapat penetapan tersebut.
Meski demikian, Hamdan menyebutkan, pada saat pembahasan pihaknya memformulasi penurunan angka asumsi kenaikan harga dari 10 ke 7 persen. Namun komoditas beras relatif tidak mengalami kenaikan harga signifikan tiap tahunnya.
“Hasil penetapan ini nantinya menjadi acuan bagi masyarakat yang akan menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan,” katanya.
Baznas Kota Cirebon juga akan segera menyosialisasikan hasil penetapan besaran zakat fitrah kepada para pihak terkait, termasuk ke masyarakat secara terbuka.
Di sisi lain, Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Fajar Farhani menjelaskan mengenai kondisi harga beras di pasaran.
Berdasarkan pemantauan DKUKMPP Kota Cirebon, harga beras jenis medium yaitu Rp13.300-13.400/kilogram. Sedangkan harga beras jenis premium pada posisi Rp14.840/kilogram.
Jika melihat perbandingan 2,8 kilogram beras jenis premium dengan harga saat ini, maka hitungan nominalnya sebesar Rp41.552. Namun penetapan itu juga menggunakan asumsi kenaikan harga hingga 7 persen pada saat Ramadan nanti. (afi/*)

