Siberisi.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Kota Cirebon, memberikan remisi kepada 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di momen Natal 2023, Senin (25/12).
Yan Rusmanto, Kepala LP Kelas 1 Cirebon mengatakan dari 29 WBP di Lapas Kelasa I Cirebon yang beragama Nasrani, 22 WBP diantaranya mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Natal tahun 2023. Mereka, lanjut Yan, mendapatkan remisi yang berbeda jangka waktu.
“Di Hari Raya Natal tahun 2023 ini, Lapas Kelas 1 Kesambi memberikan remisi khusus kepada 22 WBP. Besaran remisi yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan,” ujar Yan.
22 WBP yang menerima remisi di Hari Raya Natal 2023, menurut Yan, sudah memenuhi syarat dan sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenekumham Jawa Barat. Sedangkan, ada 7 WBP yang beragaman Kristiani tidak memenuhi syarat.
“7 WBP yang tidak memenuhi syarat ini karena ada 4 orang register F, 1 orang pidana mati, dan 2 orang pidana seumur hidup,” katanya.
Sementara itu, kata Yan, untuk besaran remisi yang diberikan beragam. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
“Yang dapat remisi 15 hari ada 1 orang, 1 bulan 14 orang, 1 bulan 15 hari 1 orang, dan remisi 2 bulan ada 6 orang. Jadi total ada 22 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023,” ungkapnya.
“Dari 22 WBP yang mendapatkan remisi tersebut, ada 2 warga negara asing (WNA). Kedua WNA ini berasal dari Negara Nigeria,” sambungnya.
Yan menegaskan WBP yang mendapatkan remisi khusus tersebut, terdapat 14 orang dari kasus narkotika dan sisanya kasus pidana umum (Pidum). Pihaknya juga berharap, WBP yang menerima remisi khusus bisa meningkatkan kesadaran diri.
“Kami berharap pemberian remisi ini bisa melakukan perubahan yang positif, dan dapat meningkatkan kesadaran diri,” pungkasnya. (red)