Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»UMK Kota Cirebon 2025 Naik 6,5 Persen, Disepakati Rp 2,6 Juta
    Berita

    UMK Kota Cirebon 2025 Naik 6,5 Persen, Disepakati Rp 2,6 Juta

    adminBy adminSabtu, 14 Desember 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasiid.id – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon resmi menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau naik Rp164.647 dibandingkan tahun sebelumnya.

    Dengan kenaikan ini, UMK Kota Cirebon yang sebelumnya Rp2.533.083 pada 2024 menjadi Rp2.697.685 untuk tahun depan.

    Ketua Depeko sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman menjelaskan, keputusan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024.

    “Alhamdulillah, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, Apindo, pakar, dan akademisi telah menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker,” ujar Agus dalam keterangannya usai rapat, kemarin.

    Masukan dari Pengusaha dan Pekerja

    Meskipun telah disepakati, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan kebijakan stimulan agar pengusaha tetap mampu menjalankan usaha sembari mematuhi aturan pengupahan.

    Sementara itu, dari unsur pekerja, disampaikan harapan agar kesejahteraan buruh semakin diperhatikan.

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, M. Fahrozi menyampaikan, meskipun pihaknya menghormati keputusan ini, nilai UMK 2025 masih jauh dari kebutuhan layak.

    “Upah ini masih jauh dari harapan pekerja, terutama dengan kebutuhan pokok yang terus naik. Namun, keputusan ini tetap harus kita hormati,” ungkap Fahrozi.

    Fahrozi menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan UMK di perusahaan-perusahaan agar seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai besaran yang ditetapkan.

    “Kami siap memonitor penerapannya nanti, memastikan semua perusahaan memenuhi kewajiban ini,” tambahnya.

    Hasil rapat Depeko ini akan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui walikota untuk ditetapkan secara resmi.

    Agus Suherman berharap, kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha.

    “Kami akan merekomendasikan ini kepada pemerintah provinsi sesuai prosedur. Mudah-mudahan kebijakan ini membawa kebaikan bagi semua pihak,” katanya.

    5 persen pemda kota cirebon Pemkot Cirebon umk Cirebon umk kota Cirebon umk naik 6

    Berita Terkait

    Saresehan Pegiat Seni Budaya, Berharap Ada Gedung Kesenian di Cirebon Timur

    Senin, 12 Mei 2025

    IPNU-IPPNU Cirebon Fasilitasi Beasiswa, Tersedia untuk Kuliah di Tiga Kampus

    Minggu, 11 Mei 2025

    Tekan Angka Perceraian, Calon Pengantin di Cirebon Dibekali Literasi Keuangan

    Sabtu, 10 Mei 2025

    Januari-April 2025, Polresta Cirebon Jaring 4.118 Knalpot Brong, Mau Dijadikan Apa?

    Jumat, 9 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.