Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Uji Takar Bongkar Fakta Minyakita Botol, Ini Langkah Pemerintah
    Berita

    Uji Takar Bongkar Fakta Minyakita Botol, Ini Langkah Pemerintah

    adminBy adminKamis, 13 Maret 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Bidang Metrologi DKUKMPP Kota Cirebon mengukur takaran Minyakita kemasan pouch di Pasar Harjamukti Kota Cirebon.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Pemerintah Kota Cirebon melakukan uji takaran Minyakita kemasan botol dan pouch. Ada dua pasar yang disasar dalam uji takar ini, yakni di Pasar Gunungsari dan Pasar Harjamukti, Kamis (13/3/2025).

    Uji takar dilakukan oleh Bidang Metrologi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon. Selain kepala DKUKMPP, Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati pun turut terjun ke lokasi.

    Saat di Pasar Gunungsari, ditemukan Minyakita kemasan botol 1 liter tidak sesuai dengan takaran, karena dalam kemasan botol hanya 960 mililiter. Sedangkan kemasan pouch masih dalam batas toleransi, yaitu 990 mililiter.

    Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP MSi mengatakan, rata-rata selisih antara yang tertera dalam kemasan dan hasil pengukuran, yakni 30-40 mililiter. Bahkan di Pasar Harjamukti, mayoritas pedagang tidak menjual kemasan botol.

    “Karena di kemasan dan senyatanya ada selisih, sehingga pedagang di Pasar Harjamukti mayoritas menjual dalam kemasan pouch. Bahkan mereka menolak menjual kemasan botol. Terlebih beberapa kali mendapat komplein dari pembeli, dikira memanipulasi isi,” ungkapnya.

    Iing mengakan, uji takar ini bagian tugas pemerintah untuk melindungi konsumen. Sehingga selanjutnya, hasil ini akan dilaporkan kepada walikota Cirebon serta tembusan ke Kementerian Perdagangan.

    “Yang pasti kami laporkan kepada pimpinan, kemudian tembusan kepada pemerintah pusat. Karena ini kewenangan pusat, jadi apabila produk ditarik atau bagaimana, itu kebijakan mereka,” paparnya.

    Wakil Walkota Cirebon, Siti Farida Rosmawati mengatakan, petugas juga menemukan harga Minyakita di pasar melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter, namun di pasaran dijual hingga Rp18.000 per liter.

    “Dari hasil sidak ini, kami akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan agar segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

    Salah satu pedagang di Pasar Harjamukti, Manaf mengakui, sebelumnya menjual Minyakita kemasan botol 1 liter. Namun saat ini enggan jual kemasan botol, karena beberapa kali mendapat komplein dari pembeli lantaran isinya kurang dari 1 liter.

    “Waktu itu saya jual kemasan botol Rp14.500 per liter, ternyata isinya kurang. Padahal tertera di kemasan 1 liter. Kalau merk lain, tertera 800 mili liter dan asli takar pun 800 mililiter,” katanya.

    dkukmpp kota cirebon minyakita minyakita botol Pemkot Cirebon

    Berita Terkait

    Ulama Perempuan Bangkit, Cirebon Jadi Titik Awal Gerakan Nasional KUPI

    Jumat, 16 Mei 2025

    KPK Telaah Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda DKI

    Jumat, 16 Mei 2025

    Bupati Cirebon Dukung Pendirian Museum Jalur Sutra Maritim

    Kamis, 15 Mei 2025

    Kecelakaan di Flyover Mertapada Wetan Cirebon, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Selasa, 13 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.