CIREBON – Pengacara atau tim kuasa hukum Nurhayati tiba-tiba menunda pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Semula, hari ini gugatan praperadilan akan diajukan hari ini.
Praperadilan rencananya diajukan untuk menguji penetapan tersangka terhadap Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi, oleh Polres Cirebon Kota.
Tim kuasa hukum semula akan datang ke PN Kota Cirebon pada pukul 10.00 WIB. Sejumlah wartawan menunggu di depan PN Kota Cirebon. Tapi tim kuasa hukum Nurhayati baru datang sekitar pukul 14.00 WIB.
Itupun tim kuasa hukum Nurhayati tiba-tiba menyampaikan rencana pengajuan praperadilan ditunda. Nurhayati di-backup oleh lima orang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Indonesia (UII).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto menjelaskan, pihaknya mendapat sinyal dari Menkopolhukam, Mahfud MD untuk diminta berkirim surat ke sana. Tujuannya untuk meminta perlindungan bagi Nurhayati.
“Kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, karena ada atensi dari beliau untuk perlindungan terhadap Bu Nurhayati. Jadi untuk praperadilan dipending,” ungkap Elyasa, di depan PN Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).
“Sebetulnya rencananya hari ini akan kita masukkan. Tapi karena ada sinyal dari Jakarta untuk ke arah itu, kami menahan diri dulu untuk gugatan praperadilan,” tambahnya.
Pertimbangannya, sambung Elyasa, Kemenkopolhukam akan memberikan perlindungan atau titik tengah penyelesaian dari kasus tersebut. “Apakah menunda perkara Bu Nurhayati, lanjut perkara pokok kuwunya, baru bicara kasus Bu Nurhayati,” ujarnya.
Elyasa juga menyampaikan, sore ini tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turun ke Desa Citemu. Jika memungkinkan, LPSK akan membawa Nurhayati untuk mendapatkan perlindungan.
Selain itu, Elyasa menyebutkan, sore ini juga akan dilakukan pertemuan antara pihaknya dengan Polres Cirebon Kota (Ciko). Ia tampak gugup menjelaskan hal ini. Yang jelas, ada komunikasi antara tim kuasa hukum dengan Polres Ciko.
“Kalau dengan polres, saya kira kalau silaturahmi membicarakan titik tengah, saya hargai itu. Antara mereka (tim kuasa hukum dan Polres Ciko, red) ada kontak-kontakan, saya hanya ikut saja,” tuturnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya tekanan terhadap pihak Nurhayati maupun kuasa hukumnya, Elyasa menepis. Pihaknya hanya ingin jalan tengah yang adil untuk Nurhayati.
“Kalau tekanan, sifatnya negatif. Yang pasti ini ada arahan untuk win-win solution, tidak gugatan praperadilan, dengan Bu Nurhayati tidak jadi tersangka, tapi perkara pokok tetap berjalan,” katanya.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciko. Padahal Nurhayati adalah saksi yang membongkar dugaan korupsi di Desa Citemu.
Memang Nurhayati bukan pelapor ke kepolisian dalam perkara itu. Namun dialah yang pertama melaporkan dugaan itu ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Selanjutnya BPD melaporkan ke kepolisian dan Nurhayati sebagai salah satu saksi.
“Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka ini merupakan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi,” kata Kapolres Ciko, AKBP Fahri Siregar, Sabtu (19/2/2022), di Mapolres Ciko.
“Walaupun saudari Nurhayati ini kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan Nurhayati, masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan saudara Supriyadi,” tambah Fahri.
Tindakan Nurhayati dimaksud ialah menyerahkan uang desa kepada Supriyadi sebagai kepala desa. Seharusnya kepada kepala urusan atau kepala seksi pelaksana kegiatan di desa.
“Setelah pendalaman dan pemeriksaan, bahwa tindakan saudari Nurhayati kategorinya masuk dalam tindakan melawan hukum,” katanya.
Dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada 2018-2020 itu disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta. (jri)