Siberasi.id – Perumda Air Minum Tirta Giri Nata atau PDAM Kota Cirebon akan memberlakukan tarif baru air minum mulai penggunaan 1 Desember 2022 untuk penagihan Januari 2023.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sopyan Satari menjelaskan, ketetapan tarif air minum saat ini mengacu pada Perwali Nomor 4/2018 dan Keputusan Walikota Cirebon Nomor 539/Kep.126-Adm.Perek/2018.
“Besaran tarifnya masih sama dengan tarif air minum pada tahun 2012. Dengan demikian, selama hampir 10 tahun terakhir kami belum melakukan penyesuaian tarif,” kata Sopyan kepada sejumlah wartawan, di kantornya, Rabu (30/11/2022).
Oleh karena itu, Sopyan menyebutkan, dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, berupa perubahan regulasi, kenaikan harga dan perkembangan ekonomi lainnya, maka pihaknya perlu menyesuaikan tarif air minum dalam penunjang pelaksanaan operasionalnya.
“Perumda Air Minum akan melakukan penyesuaian tarif air minum untuk pemakaian air bulan Desember 2022 pada rekening tagihan Januari 2023,” jelasnya.
Tarif baru PDAM Kota Cirebon dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan tarif yang akan disesuaikan pada kelompok I (tarif sosial), kelompok II (tarif rumah tangga), dan kelompok III (tarif niaga dan industri), serta kelompok IV (pelanggan khusus).
“Pada kelompok tarif sosial, khusus rumah ibadah akan dibebaskan sampai dengan penggunaan 20 meter kubik. Kemudian rumah tangga golongan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah, red) akan dikenakan beban pemakaian bila penggunaannya di atas 20 meter kubik dengan tarif yang sudah penyesuaian,” terang Sopyan.
Rincian tarif baru PDAM Kota Cirebon untuk pelanggan berdomisili dalam kota, bisa disimak detail berikut ini:
Sopyan menambahkan, penyesuaian tarif air minum bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Pihaknya berharap para pelanggan dapat memahami dan mendukung penyesuaian tarif air minum Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon. (jri)