Siberasi.id – Penertiban parkir liar di trotoar depan CSB Mall, Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, berbuntut panjang. Berbagai pihak menduga penyebabnya adalah pengelola mal tersebut tak melayani pembayaran tunai untuk parkir pengunjung.
Padahal, Walikota Cirebon, Effendi Edo, di beberapa kesempatan menyampaikan, semestinya CSB Mall bisa menyediakan dua layanan pembayaran parkir, yakni tunai dan non-tunai. Sehingga pengunjung yang tidak memiliki uang elektronik tetap bisa parkir di area mal.
“Saya berharap CSB Mall bisa menyediakan dua pilihan pembayaran, non tunai dan tunai. Dengan begitu, pengunjung yang tidak memiliki e-money tidak parkir sembarangan di luar area mal,” kata Edo, belum lama ini.
Pemkot Cirebon juga setelah beberapa kali melakukan upaya penertiban, akhirnya menindak kendaraan yang parkir di atas trotoar dengan merantai dan menggemboknya pada Selasa (3/2/2026).
Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon memang belum memberlakukan denda kepada pemilik kendaraan. Namun mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya.
DPRD Bakal Panggil Pengelola CSB Mall
Sementara itu, menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pengelola CSB Mall dan perangkat daerah terkait.
“Kita akan segera agendakan pemanggilan terhadap pengelola CSB Mall. Kita juga hadirkan perangkat daerah terkait untuk membahas persoalan ini,” ungkap Agung, Rabu (4/2/2026).
Politisi Partai Golkar itu menyayangkan, apabila sikap pengelola CSB Mall bersikukuh memberlakukan pembayaran non-tunai terhadap parkir pengunjung. Menurutnya, hal itu sama saja tidak menghormati pemberlakuan uang tunai sebagai alat transaksi yang sah.
“Kita tidak pernah melarang pengusaha untuk berinovasi. Tapi kalau sampai tidak memberi ruang terhadap transaksi uang tunai, dalam hal ini pembayaran parkir, saya kira ini juga tidak bijak,” tuturnya.
Agung menilai, kebijakan pengelola CSB Mall memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar, yaitu munculnya parkir liar. Terlebih di atas trotoar yang notabene mengganggu dan melanggar peraturan daerah terkait.
“Dampaknya sudah sangat nyata. Banyak pengunjung mal yang tidak punya e-money, jadi parkir kendaraannya di bahu jalan atau bahkan trotoar,” katanya. (afi)

