Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»SE Kemendagri Terkait Pj Gubernur, Pj Bupati/Walikota Bukan Produk Hukum
    Cirebon

    SE Kemendagri Terkait Pj Gubernur, Pj Bupati/Walikota Bukan Produk Hukum

    adminBy adminKamis, 4 Januari 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian didesak segera mencabut Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/7543/SJ, tanggal 28 Desember 2023.

    Dalam SE tersebut, diperintahkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023, tgl.21/12/2023, berupa menghentikan proses seleksi Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai pengganti Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa baktinya akan berakhir pada Desember 2023.

    Pakar hukum tata negara dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan hal yang inkonstitusional karena menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk melaksanakan putusan MK.

    Guru besar hukum Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut menyebut, SE tersebut bukan produk Hukum, karena SE hanya sebuah imbauan saja.

    “Saya mendesak Mendagri Tito segera mengevaluasi penerbitan Surat Edaran dan segera mencabut Surat Edaran tersebut,” kata Prof Sugianto ditemui salah satu Rumah Makan di bilangan jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Rabu (3/1).

    Sugianto mengatakan, Kemendagri seharusnya menyikapi putusan MK dengan membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum melaksanakan putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023, tgl.21/12/2023, berupa menghentikan proses seleksi Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai pengganti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang masa baktinya akan berakhir pada Desember 2023.

    Menurutnya, putusan MK mengikat secara hukum sehingga SE tersebut merupakan ketidakcermatan dari Kemendagri dan harus segera dicabut dan diganti dengan produk hukum yaitu berupa Permendagri.

    “Saran saya segera cabut SE dan terbitkan Permendagri sebagai landasan hukum untuk menindaklanjuti putusan MK,” tutup Pakar hukum tata negara dan otonomi daerah tersebut. (red)

    Kemendagri

    Berita Terkait

    Golkar Jabar Satukan Persepsi Kader Menuju Kemenangan 2029

    Minggu, 7 Desember 2025

    DPRD Kota Cirebon Beri Masukan Arah Pengembangan Pariwisata Daerah

    Sabtu, 6 Desember 2025

    Ana Susanti Hadiri Peresmian Gerai KMP Kebonbaru di Kejaksan

    Jumat, 5 Desember 2025

    Hadapi Musim Hujan, DPRD Dukung Upaya Pencegahan Banjir di Kota Cirebon

    Kamis, 4 Desember 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.