Siberasi.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan penindakan wajib pajak (WP) yang menunggak.
Sepanjang 2024 ini, kolaborasi keduanya berhasil menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan resto.
Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, M Rahmat Hidayat mengatakan, Satpol PP sebagai instansi penegak peraturan daerah (perda) telah menjalankan fungsi, termasuk menindak WP yang menunggak.
“Ini sudah tertuang pada Perda Nomor 01/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kita kerjasama dengan BPKPD, terkait dengan penarikan pajak hotel dan resto di Kota Cirebon yang nunggak, atau belum masuk ke WP,” ungkap Rahmat.
Selama 11 bulan mendampingi BPKPD menagih WP menunggak, kata Rahmat, Satpol PP berhasil membuat para WP menunaikan kewajibannya. Hasilnya ada Rp1.427.366.802 dana pajak berhasil tertagih dan masuk di kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Itu belum semua WP, karena Satpol PP berjalan sesuai dengan data yang ada di BPKPD, ada yang baru setengah, dan ada juga yang membayarkan kewajiban pajaknya secara full,” terangnya.
Rahmat juga mengatakan, proses penagihan dilakukan secara humanis dan mengedepankan upaya persuasif, sehingga semua WP yang didatangi pu bersikap kooperatif.
“Semua WP yang kami datangi kooperatif. Tidak tindak dan sanksi. Kita beri mereka pengertian, baik resto, hotel, hingga pajak reklame tayang. Kita laksanakan sesuai perda PDRD,” terangnya.
Penagihan bersama ini, kata Rahmat, akan terus dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Namun, pihaknya lebih berharap WP menyadari dan melaksanakan kewajibannya.
“Nanti pada 2025, kami akan bekerja sama lagi dengan BPKPD dengan arah yang sama, yakni menagih WP yang menunggak untuk memaksimalkan PAD sektor pajak dan retribusi,” katanya.