Siberasi.id – Ribuan warga di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan mendapatkan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (31/1/2023).
Bupati Kuningan, Acep Purnama bersama ATR/BPN Kuningan menyerahkan langsung sertifikat kepada masing-masing penerimanya secara simbolis. Sertifikat tersebut merupakan dokumen yang sah atas kepemilikan lahannya.
Acep berharap kepada BPN untuk dapat membantu masyarakat jika ada kekurangan dalam menempuh pengajuan pembuatan sertifikat tanah.
“Perjuangan untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya sudah lama. Mudah-mudahan masyarakat desa yang lain segera menyusul dan kedepan tidak ada lagi tanah yang tidak diakui secara hukum,” kata Acep dalam keterangannya.
Acep menjelaskan, pembagian sertifikat tanah kali ini bukanlah untuk yang pertama. Sebelumnya telah dilakukan di Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang sebanyak 3.280 sertifikat.
“Sedangkan kali ini di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciawigebang, sertifikat yang diserahkan 2017 sertifikat dari total 2.651 pengajuan. Sedangkan yang 634 pengajuannya masih sedang berproses,” jelas Acep.
Politisi PDIP itu mengajak masyarakat untuk bersyukur karena bisa mendapatkan sertifikat melalui program PTSL.
“Simpan atau manfaatkan dengan baik. Bilamana dijadikan agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha,” katanya. (jri)