Siberasi.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (24/1).
Kegiatan ini mengundang stakeholder, organisasi masyarakat, himpunan mahasiswa, serta media dengan tujuan membangun pemahaman bersama antar unsur masyarakat terkait pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, dalam sosialisasi tersebut dihadirkan para peserta pemilu dan stakeholder terkait pengawasan Pemilu.
“Partai politik peserta Pemilu sudah dihadirkan dan kita juga menghadirkan stakeholder dalam sosialisasi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023,” katanya, Rabu (24/1).
Pemilu merupakan pesta besar dan menjadi acara bersama seluruh elemen masyarakat sehingga memerlukan pengawasan dari masyarakat untuk menciptakan pemilu yang benar-benar bersih, adil, dan berintegritas untuk Indonesia.
Menurutnya, waktu Pemilu di tahun 2024 ini tinggal menghitung hari, sehingga regulasi pengawasan kampanye sangat penting untuk diketahui oleh para stakeholder terkait.
“Karena di masa tahapan yang waktunya sudah mendekati tentunya sangat krusial. Sehingga proses-proses kepemiluan khususnya ke pengawasan dapat diinformasikan secara masif,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan, tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya proses Pemilu sudah terbangun dengan baik.
“Tentang pengawasan partisipatif menjadi bagian yang harus terus kita dengungkan dan Alhamdulillah sampai saat ini masyarakat terlibat sebagai pengawas partisipatif sudah terbangun dengan baik melalui sosialisasi,” pungkasnya. (red)