Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Perlu Perda untuk Selesaikan Persoalan Tanah Timbul
    Griya Sawala

    Perlu Perda untuk Selesaikan Persoalan Tanah Timbul

    adminBy adminMinggu, 9 Januari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon mendorong penyelesaian persoalan tanah timbul di kawasan Pesisir. Guna menyelesaikannya secara komprehensif, perlu perda untuk selesaikan persoalan tanah timbul tersebut.

    Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon di ruang Serbaguna gedung DPRD, Jumat (7/1/2022).

    Komisi I DPRD dan Kantah Kota Cirebon sepakat agar penanganan persoalan tanah timbul bisa melalui regulasi di tingkat daerah berupa perda. Sehingga perlu perda untuk selesaikan persoalan tanah timbul.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti SH mengatakan, tanah timbul merupakan salah satu permasalahan klasik bagi Pemkot Cirebon. Bahkan, lanjut Endah, kebutuhan adanya perda tentang tanah timbul sempat mencuat pada beberapa tahun lalu.

    “Kita punya PR (pekerjaan rumah, red) soal perda tanah timbul. Ini perlu penyelesaian agar tidak menjadi masalah di masyarakat. Kami akan berusaha,” kata Endah usai memimpin rapat.

    Endah menambahkan, Komisi I bakal menyampaikan usulan mengenai perlunya raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

    Senada dengan Endah, Harry Saputra Gani juga mendukung tentang adanya perda tanah timbul. Anggota Komisi I yang juga ketua Fraksi Nasdem itu mengatakan, peraturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul akan jadi usulan Komisi I sebagai raperda.

    Sementara itu, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo mengatakan, pihaknya mendukung agar adanya peraturan di tingkat daerah tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul.

    “Status tanah jelas milik negara. Mekanisme memperolehnya harus diteliti lebih dalam. Ada yang menguasai tanah selama puluhan tahun, tapi pemda belum mengatur,” kata Anang. (jri)

    dprd kota cirebon Perlu Perda Selesaikan Persoalan Tanah Timbul

    Berita Terkait

    Respons Cepat Damkar Bikin Kepercayaan Publik Meningkat

    Rabu, 19 November 2025

    Bawaslu Kota Cirebon Kick Off Pendidikan Politik dan Demokrasi

    Kamis, 13 November 2025

    Ani Wulandari Resmi Pimpin Apklindo Cirebon, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kolaborasi

    Senin, 10 November 2025

    IKA PMII Cirebon Raya 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni

    Minggu, 2 November 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.