Siberasi.id – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag bersama Direktorat PAUD Kemendikbudristek membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pertemuan ini bertujuan menyinergikan langkah perbaikan tata kelola PAUD, khususnya terkait penyederhanaan perizinan dan peningkatan efisiensi pendataan satuan PAUD dan Raudlatul Athfal (RA) di Indonesia. Salah satu isu yang muncul dari diskusi ini adalah kebutuhan menyederhanakan proses perizinan dan memperbaiki mekanisme pendataan PAUD.
Saat ini, banyak lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti layanan pengasuhan dan layanan pembelajaran terorganisir, namun menghadapi kendala karena setiap layanan harus memiliki izin dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang berbeda. Hal ini mempersulit proses administrasi dan pendataan yang akurat.
“Kita perlu memikirkan bagaimana tata kelola PAUD dapat lebih efisien, terutama terkait izin dan pendataan, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan yang diberikan,” ujar Direktur KSKK Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyanto seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (25/9/2024).
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan mekanisme perizinan single licensing untuk multi-layanan PAUD. Dengan skema ini, satu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti TK dan TPA, cukup memiliki satu izin. Selain itu, perbaikan dalam sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS akan mempermudah pencatatan data dan monitoring kualitas layanan PAUD.
“Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks,” sebut Sidik yang juga lulusan doktor Manajemen Pendidikan ini.
“Kami berkomitmen untuk memudahkan lembaga-lembaga PAUD dan RA dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas, dan salah satu kuncinya adalah melalui penyederhanaan perizinan serta peningkatan akurasi data,”
Dengan sinergi antara Kemenag dan Kemendikbudristek, Sidik berharap tata kelola PAUD dan RA di masa mendatang dapat lebih baik, mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memberikan layanan pendidikan yang unggul untuk anak-anak Indonesia.
Direktur PAUD, Kemendikbudristek, Komalasari, menyampaikan tiga poin utama dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pertama, Perbaikan Tata Kelola PAUD meliputi Pengelolaan PAUD yang harus lebih up-to-date dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kedua, Pendataan yang Efisien dengan menghadirkan Sistem pendataan PAUD yang dapat menggambarkan kenyataan di lapangan dengan lebih akurat. Ketiga, Ragam Layanan PAUD yang Lebih Khas dan Efektif dengan menghadirkan Layanan PAUD yang beragam dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak.
“Penting bagi kita untuk menciptakan sistem yang fleksibel dan efektif, terutama dalam hal pendataan dan tata kelola, agar layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia bisa lebih berkembang,” tegas Komalasari.
Kegiatan ini dihadiri para pemangku kepentingan di bidang PAUD, antara lain Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Dit KSKK Madrasah Abdul Basit, Kasubdit Sarana Prasarana Dit KSKK Arif Rahman, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Dit KSKK Madrasah Papay Supriyatna, Kasubdit Kesiswaan Dit KSKK Madrasah Sholla Taufiq, serta Tim Survei Kepuasan Masyarakat, Isu-Isu Strategis, Kemendikbudristek, Fitria Anggriani dan Tim Direktorat PAUD.
Hasil dari pertemuan ini akan dibawa ke tahap finalisasi rancangan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) terkait tata kelola PAUD yang baru. RPP ini diharapkan mampu memfasilitasi perizinan yang lebih sederhana dan efisien, sekaligus memastikan bahwa layanan pendidikan untuk anak usia dini dapat berjalan dengan kualitas yang lebih baik.