Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Peran Koperasi Pengelola Retribusi di TPI dan PPN Kejahatan Akan Dihapus
    Cirebon

    Peran Koperasi Pengelola Retribusi di TPI dan PPN Kejahatan Akan Dihapus

    adminBy adminSabtu, 6 Januari 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon meninjau ulang peran Koperasi Konsumsi Bina Keluarga yang bertugas memungut retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) PPN Kejawanan, Kamis (4/1) di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso SIP menyarankan, peran koperasi sebagai pihak ketiga pengelolaan retribusi TPI di PPN Kejawanan untuk tahun 2024 akan ditiadakan. Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon bisa mengelola secara penuh penarikan retribusi.

    Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi.

    Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi.

    “Terbitnya PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi dapat dipertimbangkan tim hukum Setda menindaklanjuti kelanjutan pihak ketiga ke depannya,” kata Karso.

    Karso mengatakan, terdapat perbedaan mekanisme penarikan retribusi TPI Kejawanan untuk tahun ini. Jika pada mekanisme sebelumnya, terdapat imbal jasa antara pihak ketiga dan pemda, kini PAD harus seluruhnya disetorkan secara bruto kepada kas daerah (kasda).

    “Awal tahun 2024 ini menjadi momentum dalam pengelolaan TPI PPN Kejawanan yang lebih baik di bawah DKP3,” tambahnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Hj Elmi Masruroh SP MSi juga menyebutkan, mengenai mekanisme terbaru disebut pada pasal 66 ayat 4 dan 5.

    “Dengan adanya PP baru semua penerimaan retribusi pihak ketiga harus disetorkan secara bruto ke kasda. Kemudian untuk imbal jasa kepada pihak ketiga yang mengelola itu, dianggarkan lagi ke APBD,” kata Elmi usai rapat.

    Sementara itu, untuk PAD yang mampu dicapai DKP3 pada sektor TPI PPN Kejawanan per Desember 2023 telah mencapai target Rp1,146 miliar.

    “Bahkan termasuk over target sebanyak 100,2 persen, jadi PAD kemarin sebanyak 1,178 miliar rupiah,” tambahnya.

    Sedangkan mengenai rekomendasi Komisi II mengenai pengelolaan TPI yang tidak lagi menggunakan pihak ketiga, ia akan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

    “Nanti kita liat prosesnya saja, rekomendasi komisi II dikerjakan oleh Dinas, tidak lagi memakai pihak ketiga. Tidak ada pembagian hasil, dan seluruh PAD disetor ke kasda,” pungkasnya.

    Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara SP MSi. (red)

    PPN Kejawanan

    Berita Terkait

    Bawaslu Kota Cirebon Kick Off Pendidikan Politik dan Demokrasi

    Kamis, 13 November 2025

    Ani Wulandari Resmi Pimpin Apklindo Cirebon, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kolaborasi

    Senin, 10 November 2025

    IKA PMII Cirebon Raya 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni

    Minggu, 2 November 2025

    Program Gotong Royong Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kota Cirebon

    Kamis, 30 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.