Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Pemkot Cirebon Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk Urusan Pajak Daerah
    Berita

    Pemkot Cirebon Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk Urusan Pajak Daerah

    adminBy adminRabu, 3 Juli 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    SOSIALISASI PAJAK: Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berupaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama pada sektor pajak. Mengingat ada kenaikan target pada pendapatan daerah mencapai 20 persen dari tahun sebelumnya.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berupaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama pada sektor pajak. Mengingat ada kenaikan target pada pendapatan daerah mencapai 20 persen dari tahun sebelumnya.

    Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengakui, target PAD tahun2024 mengalami kenaikan. Hal tersebut merupakan dampak dari adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

    “Target PAD Naik, mencapai 20 persen. Hal itu dampak dari adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa (2/7/2024), di salah satu hotel di Jalan Siliwangi usai agenda Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cirebon Tahun 2024.

    Agus mengakui, melihat potensi yang ada, sektor pajak hotel dan restoran menjadi yang utama karena hampir setiap hari selalu penuh. Hanya saja perlu ada pengawasan traksaksi elektronik, mengingat tapping box yang ada sangat terbatas.

    “Kita lihat yang paling utama adalah pajak yang dikelola hotel dan restoran. Karena melihat potensi yang ada, setiap hari selalu penuh. Cuma sekarang catatan transaksinya perlu pengawasan secara elektronik. Tapping box sangat terbatas,” terangnya.

    Agus mengajak, kepada pelaku usaha untuk membuka tapping box nya agar transaksi dan pajaknya tercatat dengan baik. Pihaknya mengakui, restoran maupun hotel yang bersifat franchise saat ini paling taat melaporkan pajak sesuai catatan transaksi.

    “Saya harap teman-teman (pelaku usaha;red), bisa membuka tapping box agar transaksinya tercatat. Saat ini harus diakui, hotel dan restoran dengan sistem franchise paling taat pajak. Kita ingin semua pelaku usaha demikian,” terangnya.

    Bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan pajak, kata Agus, pemerintah tidak segan memberikan sanksi, salah satunya sanksi sosial berupa menemplekan stiker atau segel tidak taat pajak agar pelanggan tahu.

    “Sanksi yang tidak melakukan proses pembayaran dengan benar, ada sanksi sosial berupa segel atau stiker tidak taat pajak. Kami ingin masyarakat juga peduli,” tuturnya.

    Masih dikatakan Agus, masyarakat perlu memahami apabila melakukan transaksi, kemudian dalam struk belanja tidak mencantumkan keterangan pajak maka pelaku usaha tersebut menyetorkan pajak dengan taksiran. Padahal pajak yang ditarik dari konsumen bukan pelaku usaha.

    Sebab itu, tahun 2024 ini Pemkot Cirebon mengusulkan tambahan tapping box sebanyak 100 unit kepada bjb. Karena pengelolaan pendapatan daerah melibatkan bjb.

    “Kita sudah usulkan dan ke bjb, mereka yang memfasilitasi berikut pemeliharaan. Semoga usulan diterima. Saat pendemi, tidak sedikit tapping box yang dikembalikan, namun sekarang sudah normal,” paparnya.

    “Saya juga tahu, ada beberapa pelaku usaha yang melakukan on/off tapping box. Jadi pengunjungnya ramai, tapping box nonaktif. Ini perlu pengawasan yang lebih agar tidak ada pelaku yang melakukan hal itu lagi,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara mengatakan, pemerintah membentuk tim koordinasi optimalisasi pajak daerah.

    Anggota tim tidak hanya dari internal, melainkan ada dari kejaksaan dan kepolisian. Tujuannya apabila ada pelaku usaha yang menyetorkan pajak tidak masuk akal dari sisi jumlah dan waktu.

    “Pembentukan tim salah satu inovasi agar bisa memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk bisa taat dari sisi tepat jumlah dan waktu. Termasuk wajib pajak yang menyetorkan tetapi kondisi lapangan, selalu ramai pelanggan tapi beralasan tidak tercatat,” katanya.

    kejaksan kota cirebon kepolisian cirebon pajak daerah kota cirebon Pemkot Cirebon retribusi daerah

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.