Siberasi.id – Musim mudik Lebaran Idulfitri 2026 akan tiba. Sejumlah upaya penertiban jalur utama Pantai Utara (Pantura) Jawa pun akan dilakukan. Salah satunya, sterilisasi Jalur Pantura dari aktivitas becak di Kabupaten Cirebon.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembatasan operasional pengemudi becak selama musim arus mudik Lebaran idulfitri 2026 berkonsekuensi kompensasi. Ratusan tukang becak di Kabupaten Cirebon akan mendapatkan kompensasi atas larangan tersebut.
Berdasarkan pendataan permulaan, terdapat sekitar 557 pengemudi becak yang masuk dalam daftar calon penerima kompensasi. Namun data ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut agar pendistribusian kompensasi tepat sasaran.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani menyampaikan, pada musim mudik Lebaran Idulfitri 2026 ini para pengemudi becak akan mendapatkan kompensasi. Terutama yang beroperasi di titik yang bersinggungan dengan jalur utama Pantura.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan sekaligus verifikasi calon penerimanya,” ungkap Mira pada Kamis (26/2/2026) lalu.
Pengemudi becak yang akan mendapatkan kompensasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti, masih aktif beroperasi, memiliki becak milik pribadi dan lainnya.
Dalam proses pendataan dan verifikasi, sambung Mira, pihaknya mewajibkan pengemudi becak melampirkan fotokopi e-KTP dan dokumentasi foto bersama becaknya.
“Jadi harus ada foto bersama becaknya, selain tentunya KTP elektronik. Hal ini agar tidak terjadi kecurangan,” tutur Mira.
Pemkab Cirebon sejauh ini belum melakukan finalisasi terkait hal tersebut. Sebab, masih menunggu petunjuk teknis, termasuk verifikasi akhir dari Pemprov Jabar sebagai pengambil kebijakan pemberian kompensasi pengemudi becak.
“Yang jelas kami berharap melalui kebijakan ini bisa memperlancar arus lalu lintas saat musim mudik. Tapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi pengemudi becak,” katanya. (red)

