Siberasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengintensifkan seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan fokus pada persyaratan kesehatan untuk 1.026 TPS di Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, langkah ini sebagai upaya antisipasi agar anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
“Dalam rangka menghindari kelelahan berlebihan, calon anggota KPPS diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat saat mendaftar, yang bukan hanya formalitas, melainkan hasil pemeriksaan medis menyeluruh, termasuk kadar kolesterol dan gula darah,” ujar Mardeko, Sabtu (6/1).
Lebih lanjut, KPU Kota Cirebon menetapkan batasan usia hingga 55 tahun untuk calon anggota KPPS. Hal itu mengingat pentingnya kondisi tubuh yang prima.
“Evaluasi dari Pemilu sebelumnya menunjukkan risiko kesehatan pada anggota di atas 55 tahun. Oleh karena itu, batasan usia ini didukung dengan surat keterangan hasil pemeriksaan medis,” ucapnya.
Untuk memastikan kesejahteraan petugas KPPS, KPU melibatkan petugas kesehatan yang akan memantau kondisi mereka di sejumlah TPS.
“Jika ada keadaan darurat, penanganan dapat diberikan secepatnya. Kami juga menjamin ketersediaan kebutuhan makanan dan minuman di TPS agar petugas tidak kelelahan,” jelas dia.
Sebelumnya, KPU Kota Cirebon telah membuka rekrutmen 7.182 anggota KPPS untuk tugas pada Pemilu 2024, dengan proses rekruitmen dilaksanakan pada 11-15 Desember 2023 dan masa bakti 25 Januari – 24 Februari 2024.
Keputusan penetapan anggota KPPS di Kota Cirebon diumumkan pada 24 Januari 2023. (red)