Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Mardeko: Calon KPPS Wajib Sertakan Keterangan Kesehatan
    Cirebon

    Mardeko: Calon KPPS Wajib Sertakan Keterangan Kesehatan

    adminBy adminSabtu, 6 Januari 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengintensifkan seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan fokus pada persyaratan kesehatan untuk 1.026 TPS di Pemilu 2024.

    Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, langkah ini sebagai upaya antisipasi agar anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

    “Dalam rangka menghindari kelelahan berlebihan, calon anggota KPPS diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat saat mendaftar, yang bukan hanya formalitas, melainkan hasil pemeriksaan medis menyeluruh, termasuk kadar kolesterol dan gula darah,” ujar Mardeko, Sabtu (6/1).

    Lebih lanjut, KPU Kota Cirebon menetapkan batasan usia hingga 55 tahun untuk calon anggota KPPS. Hal itu mengingat pentingnya kondisi tubuh yang prima.

    “Evaluasi dari Pemilu sebelumnya menunjukkan risiko kesehatan pada anggota di atas 55 tahun. Oleh karena itu, batasan usia ini didukung dengan surat keterangan hasil pemeriksaan medis,” ucapnya.

    Untuk memastikan kesejahteraan petugas KPPS, KPU melibatkan petugas kesehatan yang akan memantau kondisi mereka di sejumlah TPS.

    “Jika ada keadaan darurat, penanganan dapat diberikan secepatnya. Kami juga menjamin ketersediaan kebutuhan makanan dan minuman di TPS agar petugas tidak kelelahan,” jelas dia.

    Sebelumnya, KPU Kota Cirebon telah membuka rekrutmen 7.182 anggota KPPS untuk tugas pada Pemilu 2024, dengan proses rekruitmen dilaksanakan pada 11-15 Desember 2023 dan masa bakti 25 Januari – 24 Februari 2024.

    Keputusan penetapan anggota KPPS di Kota Cirebon diumumkan pada 24 Januari 2023. (red)

    KPU Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025

    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Cirebon Ingatkan ASN Melayani dengan Hati

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.