CIREBON – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mendorong agar Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng.
Tidak hanya itu, terhadap mereka yang terbukti menimbun minyak goreng laik untuk dijerat dengan pasal berlapis. Sehingga dapat memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan Herman saat menggelar operasi pasar komoditas minyak goreng curah, di Pasar Pagi Kota Cirebon, Kamis (24/2/2022).
“Saya mendorong kementerian maupun aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penimbunan. Bahkan saya dorong dengan pasal berlapis. Bisa dengan UU Perdagangan, UU Persaingan Usaha, dan UU Pangan. Itu bisa untuk menjerat secara berlapis,” ungkapnya.
Menurut legislator Partai Demokrat itu, daripada ditimbun, lebih baik komoditas minyak goreng disalurkan. Terlebih di saat masyarakat membutuhkan karena langka. Kalaupun ada, harganya mahal.
“Daripada ditimbun, ayolah kita salurkan. Kalau biaya-biaya kurang dikit, saya tanggung,” katanya.
Di sisi lain, dalam operasi pasar tersebut, Herman menggelontorkan 10.000 kg minyak goreng untuk di Pasar Pagi dan Pasar Harjamukti Kota Cirebon.
Begitupun di Pasar Jatibarang dan Pasar Karangampel Indramayu. Kuota yang sama digelontorkan dalam operasi pasar yang diperuntukan bagi pedagang tersebut.
Operasi pasar dilakukan sebagai salah satu solusi setelah pada beberapa hari sebelumnya, Herman melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Kota Cirebon dan Indramayu.
“Saya langsung berkomunikasi dengan para mitra untuk menyuplay terhadap kebutuhan masyarakat dengan acuan terhadap harga eceran tertinggi (HET),” kata Herman.
Dalam operasi pasar, minyak goreng dipatok dengan harga Rp11.700/kg. Disebutkan Herman, harga tersebut masih di bawah HET. Setiap pedagang boleh membeli maksimal 25 kg minyak goreng.
“Ini sangat murah. Mudah-mudahan bisa menekan harga minyak goreng yang ada di pasar ini. Karena target kami langsung ke pedagang,” katanya.
Rencananya, sambung Herman, operasi pasar komoditas minyak goreng akan rutin digelar. Tujuannya agar harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran terkendali.
“Kita harus ada test case dulu. Bagaimana di dapil saya ini bisa terpenuhi dulu. Kalau ini terus terpenuhi, bisa dijalankan juga di daerah lain,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menilai, operasi pasar komoditas minyak goreng sebagai salah satu strategi untuk stabilisasi harga minyak goreng.
“Para pedagang juga menandatangani pakta integritas untuk menjual minyak goreng dengan harga yang tidak melampaui HET,” kata politisi yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon itu. (jri)