Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Kuota Haji 2022 Indonesia Segini, Calhaj Maksimal Usia?
    Berita

    Kuota Haji 2022 Indonesia Segini, Calhaj Maksimal Usia?

    adminBy adminSelasa, 26 April 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

    Menag Yaqut menerbitkan KMA Nomor 405/2022 tersebut pada 22 April lalu. Dalam KMA itu Menag Yaqut memastikan bahwa Indonesia mendapatkan sebanyak 100.051 kuota calon jemaah haji (calhaj).

    “Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi yang Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berikan, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M,” ungkap Menag Yaqut dalam siaran persnya, Selasa (26/4/2022).

    KMA ini, sambung Menag Yaqut, selanjutnya akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

    Sebanyak 100.051 kuota haji Indonesia, rinciannya terdiri dari kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

    Sedangkan untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

    “Baik haji reguler maupun khusus, kuota 1443 H/2022 M peruntukan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M,” jelas Menag Yaqut.

    “Berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” imbuhnya.

    Yaqut lebih lanjut menjelaskan, cahaj yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, namun tidak masuk alokasi dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M akan jadi prioritas.

    “Menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” katanya. (jri)

    Kuota Haji Indonesia Menag Yaqut Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

    Berita Terkait

    Saresehan Pegiat Seni Budaya, Berharap Ada Gedung Kesenian di Cirebon Timur

    Senin, 12 Mei 2025

    IPNU-IPPNU Cirebon Fasilitasi Beasiswa, Tersedia untuk Kuliah di Tiga Kampus

    Minggu, 11 Mei 2025

    Tekan Angka Perceraian, Calon Pengantin di Cirebon Dibekali Literasi Keuangan

    Sabtu, 10 Mei 2025

    Januari-April 2025, Polresta Cirebon Jaring 4.118 Knalpot Brong, Mau Dijadikan Apa?

    Jumat, 9 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.