Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»KPU Kota Cirebon Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah untuk Pemilihan Walikota Cirebon
    Berita

    KPU Kota Cirebon Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah untuk Pemilihan Walikota Cirebon

    adminBy adminSenin, 26 Agustus 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah menetapkan syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024 mendatang.

    Ketentuan tersebut diambil usai rapat pleno KPU Kota Cirebon pada 24 Agustus 2024. Hasilnya terbit Surat Keputusan (SK) Nomor 151/2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024.

    Dengan demikian, Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 148/2024, yang sebelumnya mengatur persyaratan pencalonan, telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Karena keputusan yang baru merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024..

    Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri membenarkan, atas adanya SK yang merujuk pada putusan MK. Keputusan itu akan diberlakukan pada pendaftaran calon walikota dan wakil walkota Cirebon 2024.

    “Benar, KPU Kota Cirebon sudah mengeluarkan SK terkait syarat minimal suara sah dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon 2024 ini. Itu akan menjadi rujukan saat pendaftaran nanti,” paparnya, Senin (28/8/2024), melalui sambungan telepon.

    Lebih detail, Hasan menjelaskan, dalam SK yang baru terbit itu, syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi adalah sebesar 17.103 suara, atau setara dengan 8,5% dari total suara sah yang tercatat dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Cirebon.

    “Keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang dan merujuk pada ketentuan yang berlaku serta putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah memastikan setiap calon yang maju telah memiliki dukungan yang signifikan dari masyarakat,” jelas Hasan.

    Hasan juga menjelaskan, setiap partai politik atau gabungan partai politik hanya diperbolehkan mengusulkan satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. “Kami berharap seluruh partai politik dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan proses Pilwalkot berjalan dengan lancar dan demokratis,” tambahnya.

    KPU Kota Cirebon pilkada kota cirebon walikota cirebon

    Berita Terkait

    Saresehan Pegiat Seni Budaya, Berharap Ada Gedung Kesenian di Cirebon Timur

    Senin, 12 Mei 2025

    IPNU-IPPNU Cirebon Fasilitasi Beasiswa, Tersedia untuk Kuliah di Tiga Kampus

    Minggu, 11 Mei 2025

    Tekan Angka Perceraian, Calon Pengantin di Cirebon Dibekali Literasi Keuangan

    Sabtu, 10 Mei 2025

    Komisi II DPRD Desak Terduga Pelaku Penggelepan Dipecat dari Perumda Air Minum

    Jumat, 9 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.