Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»KPU Kota Cirebon Ditarget 10 Hari, Sorlip Surat Suara Kelar 9 Hari
    Cirebon

    KPU Kota Cirebon Ditarget 10 Hari, Sorlip Surat Suara Kelar 9 Hari

    adminBy adminJumat, 19 Januari 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah merampungkan tahapan sortir dan lipat atau Sorlip surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Tahapan Sorlip tersebut selesai dalam waktu 9 hari atau lebih cepat dari target 10 hari.

    Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan untuk surat suara Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon sudah menyelesaikan tahapan Sorlip untuk lima jenis surat suara. Dari lima jenis surat suara tersebut, lanjut Mardeko, di kirim dari tiga pabrik percetakan yang berbeda.

    “Setelah dilakukan sortir dan lipat kami menemukan jumlah surat suara di setiap dusnya ada yang isinya pas, kurang dan lebih. Kemudian setelah kita sortir, kondisinya ada yang baik dan ada yang rusak,” ujar Mardeko, Jumat (19/1).

    Surat suara yang rusak dan jumlahnya sangat terbatas, kata Mardeko, maka KPU Kota Cirebon melakukan langkah-langka seperti sortir ulang untuk kategori surat suara rusak dari petugas sorlip.

    “Kita akan lakukan sortir ulang, apakah kategori rusak dari menurut petugas sorlip ini ada batas toleransi, sehingga bisa untuk digunakan. Kemudian langkah KPU selanjutnya adalah melakukan permohonan kepada KPU Provinsi untuk mengganti surat suara yang rusak,” katanya.

    Setelah itu, langkah-langkah yang dilakukan KPU Kota Cireon akan melakukan pernyortiran dokumen-dokumen C1 hasil. Karena satu lembar yang kurang akan berdampak fatal terhadap pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS).

    Jumlah surat suara yang rusak, menurut Mardeko, pihaknya belum bisa memastikan, karena masih dalam melakukan perhitungan ulang dan sortir ulang. Dimana sortir ulang tersebut diberikan waktu hingga tiga hari.

    “Mulai hari ini kita juga melakukan pengepakan surat suara yang tidak rusak,” pungkasnya. (red)

    KPU Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Kecelakaan di Flyover Mertapada Wetan Cirebon, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Selasa, 13 Mei 2025

    Saresehan Pegiat Seni Budaya, Berharap Ada Gedung Kesenian di Cirebon Timur

    Senin, 12 Mei 2025

    IPNU-IPPNU Cirebon Fasilitasi Beasiswa, Tersedia untuk Kuliah di Tiga Kampus

    Minggu, 11 Mei 2025

    Tekan Angka Perceraian, Calon Pengantin di Cirebon Dibekali Literasi Keuangan

    Sabtu, 10 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.