CIREBON – Kota Cirebon kembali harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pencegahan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13/2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di Jawa Barat, selain Kota Cirebon, ada pula Kota Sukabumi. Di luar Jabar, daerah-daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4 yakni, Kota Cilegon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Inmendagri yang diterbitkan pada 28 Februari 2022 itu berlaku pada 1-7 Maret 2022.
Di sisi lain, di saat Kota Cirebon harus menerapkan PPKM Level 4, pada siang ini kabarnya akan ada aksi demo yang melibatkan unsur masyarakat Cirebon dan sekitarnya.
Ada rencana dua aksi demo yang akan digelar di pusat Kota Cirebon, yakni pihak yang mengecam pernyataan kontroversi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan aksi damai bertajuk Jaga Toleransi.
Lantas, bagaimana sikap Pemkot Cirebon terhadap rencana gelombang aksi massa di tengah situasi pandemi Covid-19?
“Kita sudah sampaikan bahwa kita sedang dalam situasi PPKM Level 4. Untuk yang mau menyalurkan aspirasinya, kita sarankan audiensi, cukup perwakilan,” ungkap Sekda Kota Cirebon, Agus Muyadi, Selasa (1/3/2022), ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD. (jri)