Siberasi.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon membahas persoalan menara telekomunikasi tak berizin bersama dinas teknis terkait. Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD minta menara telekomunikasi tak berizin dibongkar.
Dalam rapat di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD itu, hadir pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kota Cirebon.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH meminta kepada dinas terkait untuk segera membongkar sejumlah menara telekomunikasi yang sudah habis masa izin operasionalnya.
Termasuk, mendata ulang menara-menara yang diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kondisinya sudah tua, serta dapat membahayakan warga sekitar.
Dani menjelaskan, hasil rapat bersama DPMPTSP, DPUTR dan Satpol PP, terkait keberadaan menara di RW 09 Cibogo yang tidak berizin. Oleh karena itu, Komisi I meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran.
Mengenai menara di RW 11 Gang Menur, Komisi I meminta agar SKPD terkait segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat, di antaranya dengan mengonfirmasi izin operasional kepada pemilik atau perusahaan provider.
Komisi I DPRD sejalan dengan permintaan masyarakat untuk dilakukan pembongkaran karena lokasinya di tengah permukiman.
Sementara untuk di RW 7 Cangkring, pemilik segera menempuh mekanisme aturan berlaku. Jika ingin melanjutkan maka harus mengubah IMB.
“Apabila ingin melanjutkan izinnya, perusahaan segera berkomunikasi dengan warga sekitar. Karena kondisinya tidak terawat. Mohon segera ada tindaklanjut. Ini juga menyangkut keselamatan masyarakat,” terang Dani.
Saat rapat berlangsung, Kepala Seksi Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat Hidayat menyampaikan, sejauh ini terdapat tiga menara yang jadi persoalan di tengah warga.
Ketiganya yakni di RW 9 Cibogo Kelurahan Argasunya, di RW 11 Gang Menur Kelurahan Kesambi, dan di RW 7 Kelurahan Cangkring. (jri)