Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Komisi I DPRD Minta Menara Telekomunikasi Tak Berizin Dibongkar
    Griya Sawala

    Komisi I DPRD Minta Menara Telekomunikasi Tak Berizin Dibongkar

    adminBy adminSenin, 17 Januari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon membahas persoalan menara telekomunikasi tak berizin bersama dinas teknis terkait. Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD minta menara telekomunikasi tak berizin dibongkar.

    Dalam rapat di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD itu, hadir pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kota Cirebon.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH meminta kepada dinas terkait untuk segera membongkar sejumlah menara telekomunikasi yang sudah habis masa izin operasionalnya.

    Termasuk, mendata ulang menara-menara yang diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kondisinya sudah tua, serta dapat membahayakan warga sekitar.

    Dani menjelaskan, hasil rapat bersama DPMPTSP, DPUTR dan Satpol PP, terkait keberadaan menara di RW 09 Cibogo yang tidak berizin. Oleh karena itu, Komisi I meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran.

    Mengenai menara di RW 11 Gang Menur, Komisi I meminta agar SKPD terkait segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat, di antaranya dengan mengonfirmasi izin operasional kepada pemilik atau perusahaan provider.

    Komisi I DPRD sejalan dengan permintaan masyarakat untuk dilakukan pembongkaran karena lokasinya di tengah permukiman.

    Sementara untuk di RW 7 Cangkring, pemilik segera menempuh mekanisme aturan berlaku. Jika ingin melanjutkan maka harus mengubah IMB.

    “Apabila ingin melanjutkan izinnya, perusahaan segera berkomunikasi dengan warga sekitar. Karena kondisinya tidak terawat. Mohon segera ada tindaklanjut. Ini juga menyangkut keselamatan masyarakat,” terang Dani.

    Saat rapat berlangsung, Kepala Seksi Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat Hidayat menyampaikan, sejauh ini terdapat tiga menara yang jadi persoalan di tengah warga.

    Ketiganya yakni di RW 9 Cibogo Kelurahan Argasunya, di RW 11 Gang Menur Kelurahan Kesambi, dan di RW 7 Kelurahan Cangkring. (jri)

    dprd kota cirebon Minta Menara Telekomunikasi Tak Berizin Dibongkar

    Berita Terkait

    Komisi II DPRD Desak Terduga Pelaku Penggelepan Dipecat dari Perumda Air Minum

    Jumat, 9 Mei 2025

    Kondisi Memprihatinkan, Komisi I Minta Pemda Fasilitasi Kebutuhan Dinas Damkar

    Kamis, 8 Mei 2025

    Jaka Rara 2025 Dingkrak Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan Kota Cirebon

    Kamis, 8 Mei 2025

    Meriah, Festival Topeng Cirebon 2025 Tampilkan Kolaborasi Para Maestro

    Sabtu, 26 April 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.