Siberasi.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Kemenhub umumkan tarif ojol naik pada Rabu (7/9/2022) melalui konferensi pers virtual.
Kemenhub umumkan tarif ojol naik seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak 3 September 2022 lalu.
Mengutip dari , Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai 10 September 2022 mendatang.
“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” ungkap Hendro dalam konferensi pers secara virtual.
Selanjutnya, ada waktu bagi pihak aplikator selama tiga hari untuk mengimplementasikannya. Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.
“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator silakan sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” kata Hendro.
Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru saja Kemenhub umumkan:
– Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
– Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200
– Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000. (jri)