Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Kejari Didesak Limpahkan Kasus Penyalahgunaan Lahan PDP KE PN Tipikor
    Cirebon

    Kejari Didesak Limpahkan Kasus Penyalahgunaan Lahan PDP KE PN Tipikor

    adminBy adminSelasa, 19 Desember 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Terbongkarnya kasus penguasaan aset Pemda Kota Cirebon (PD Pembangunan) oleh Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mendapat respon dari berbagai pihak.

     

    Kali ini datang dari Ketua LSM Penjara Kota Cirebon, Agung Santosa. Pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon agar segera melimpahkan kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon ke Pengadilan Tipikor Bandung.

     

     

    Menurutnya, langkah pelimpahan ke pengadilan itu agar bisa lebih terang di balik munculnya sertifikat tanah yang belakangan dianulir oleh pihak Badan Petanahan Nasional (BPN). Lahan seluas 6.137 M2 itu kini berdiri perumahan Sapphire Resident.

     

    “Karena kami menduga, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dibalik kasus tersebut,” tegas Agung, Selasa (12/12).

     

    Agung pun berharap persoalan kasus tersebut bisa semakin terang, artinya jika memang ada dugaan pihak lain yang terlibat, maka mereka pun harus diseret juga sebagai bentuk pertanggungjawaban.

     

     

    Untuk diketahui, beberapa waktu lali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah mengusut kasus penyalahgunaan lahan di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi yang kini berdiri perumahan Sapphire Resident. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka FI, JC, dan OI. ketiganya masih dalam satu keluarga (ayah dan dua anaknya)

     

    Lahan milik PDP tersebut sudah dikuasai oleh ketiga tersangka Sejak 2004, dan menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, penguasaan lahan itu awalnya tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon menerima laporan adanya penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD.

     

    “Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 m² yang disewa oleh H Jumhana Cholil,” ungkapnya.

     

     

    Selanjutnya tahun 2008 dan 2009, menurut Kajari, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon. (red)

    PD Pembangunan

    Berita Terkait

    Bawaslu Kota Cirebon Kick Off Pendidikan Politik dan Demokrasi

    Kamis, 13 November 2025

    Ani Wulandari Resmi Pimpin Apklindo Cirebon, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kolaborasi

    Senin, 10 November 2025

    IKA PMII Cirebon Raya 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni

    Minggu, 2 November 2025

    Program Gotong Royong Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kota Cirebon

    Kamis, 30 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.