Siberasi.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan keempat orang tersangka dalam tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi dalam hal ini terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari-Maret 2022.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin dalam siaran persnya, Selasa (19/4/2022).
Untuk itu, pihaknya telah melakukan penyidikan dan telah menemukan indikasi kuat, bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng.
“Telah membuat masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” tutur Budhanudin.
Keempat tersangka itu yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, dan MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Selain itu, ada pula SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejaksaan Agung lantas menahan keempat tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, sejak 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022. Penahanan tersangka IWW dan MPT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan SM dan PTS di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menjerat para tersangka dengan, pertama, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kedua, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Ketiga, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (jri)