Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»KAI Peringatkan Bahaya Pelemparan Batu ke Kereta Api
    Berita

    KAI Peringatkan Bahaya Pelemparan Batu ke Kereta Api

    adminBy adminKamis, 17 Oktober 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Bahaya Pelemparan Batu ke Kereta Api.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya melempar batu ke kereta api yang sedang melintas. Tindakan vandalisme ini berisiko melukai penumpang maupun petugas kereta api.

    Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, kasus pelemparan batu ke kereta api masih terjadi hingga kini. Dari Januari hingga Oktober 2024, tercatat enam kali kejadian di wilayah Daop 3 Cirebon. Dampaknya, sarana kereta api seperti pintu dan kaca jendela mengalami kerusakan, meski sejauh ini belum ada korban terluka.

    “KAI sangat mengecam tindakan pelemparan batu ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api serta melukai penumpang dan petugas. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan ini secara hukum,” tegas Rokhmad.

    Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, aksi pelemparan batu yang membahayakan lalu lintas umum, termasuk kereta api, diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

    “Jika menyebabkan korban meninggal dunia, hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Larangan serupa juga tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” terangnya.

    KAI terus mengajak masyarakat untuk mencegah aksi vandalisme ini, apapun alasannya, karena dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan keselamatan orang-orang di dalamnya.

    “Sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan perjalanan kereta api juga terus dilakukan KAI, baik secara langsung ke masyarakat maupun melalui kunjungan ke sekolah-sekolah yang berada dekat jalur rel kereta api,” papar Rokhmad.

    Selain itu, kata Rokhmad, KAI juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat sekitar jalur kereta api sebagai upaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api dan mendukung kebutuhan masyarakat setempat.

    “Aksi pelemparan batu ini tidak hanya mengancam kelancaran perjalanan kereta api, tapi juga nyawa manusia. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme ini,” katanya.

    bahaya pelemparan batu kereta api kai daop3 cirebon pelemparan batu ke kereta api undang-undang perkeretaapian vandalisme kereta api

    Berita Terkait

    Dede Yusuf Tekankan Evaluasi dan Regulasi Jelang Pemilu 2029

    Selasa, 16 September 2025

    Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Kota Cirebon Libatkan Mitra Strategis

    Selasa, 16 September 2025

    Maulid Nabi Bersama HDCI Cirebon: Dari Donasi Sosial hingga Gerakan Tanam Pohon

    Sabtu, 13 September 2025

    PPP Kota Cirebon Gelar LKKD, Siapkan Kader Militan Hadapi Pemilu

    Sabtu, 13 September 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.