Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Jelang Iduladha, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
    Berita

    Jelang Iduladha, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

    adminBy adminSabtu, 2 Juli 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

    Ketetapan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, terbit 1 Juli 2022 atau persis 9 hari menjelang Iduladha 10 Juli 2022.

    “Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi surat tersebut.

    Dalam surat keputusannya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menetapkan enam poin, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.

    Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ketiga, penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

    Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganannya.

    Kelima, mengatur terkait sumber pembiayaan guna melaksanakan keputusan tersebut. Yakni APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun yang keenam adalah menyebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

    Sebagai informasi, hingga 1 Juli 2022, angka penularan PMK mencapai 233.370 kasus aktif. Tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota pada 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan. (jri)

    Iduladha Penyakit Mulut dan Kuku PMK Status Keadaan Tertentu Darurat

    Berita Terkait

    Sekolah Rakyat di Kota Cirebon Diresmikan, Gunakan Kurikulum Khusus dan Sistem Asrama

    Senin, 14 Juli 2025

    Dari Blangkon hingga Kebaya, Jemparingan Cirebon Tarik Peserta dari Lima Provinsi

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Anggota DPRD Kota Cirebon Anton Octavianto Terima Banyak Aduan Soal Zonasi PPDB 2025

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Selain Jadi Kelurahan Bersih, Pekiringan Jadi Contoh Pengelolaan Perpustakaan Terbaik

    Jumat, 11 Juli 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.