Siberasi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dengan total kebutuhan sebanyak 1026 pengawas.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengungkapkan, proses pendaftaran pengawas TPS akan berlangsung dari tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024.
Ia menjelaskan, jumlah pengawas disesuaikan dengan total TPS di Kota Cirebon untuk Pemilu 2024, yang mencapai 1026.
“Pada periode 2 Januari hingga 6 Januari 2024, kami akan menggelar rekrutmen pengawas TPS untuk kebutuhan 1026 TPS di Kota Cirebon, dengan prinsip satu TPS satu pengawas,” jelas Fajri, Sabtu (30/12).
Dikatakan Fajri, sosialisasi mengenai proses rekrutmen pengawas TPS untuk Pemilu 2024 telah dimulai beberapa hari sebelumnya.
“Pada tanggal 2 Januari 2024, proses rekrutmen resmi akan dimulai, dan spanduk pengumuman akan dipasang di seluruh kelurahan,” imbuhnya. (red)
Syarat-syarat pendaftaran PTPS:
– Warga Negara Indonesia;
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
– Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
– Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
– Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen yang disampaikan:
– Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
– Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
– Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
– Daftar riwayat hidup;
– Surat Pernyataan bermaterai.