CIREBON – Hari Sabtu (4/11), KPU RI akan umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif DPR RI.
Hal ini akan berimplikasi pada jabatan Nashrudin Azis sebagai Walikota Cirebon. Pasalnya, bila nama Azis tercantum dalam DCT, maka otomatis dia akan mundur.
Menyikapi hal ini, DPRD Kota Cirebon segera mengambil langkah-langkah strategis. Guna mencegah kekosongan jabatan orang nomer satu di Kota Cirebon ini.
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, pihaknya akan menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting pada Hari Senin (6/11).
Disebutkan Ruri, pertama adalah Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pengesahan pemberhentian Walikota Cirebon dan penunjukan pelaksana tugas (plt) Walikota Cirebon, sampai masa jabatannya habis 11 Desember 2023 nanti.
“Paripurna pertama kita akan umumkan pemberhentian Walikota Cirebon. Kemudian penunjukan plt Walikota Cirebon,” jelas Ruri, Jumat (3/11).
Lanjut Ruri, agenda Rapat Paripurna yang kedua adalah, usulan pendefinitifan Wakil Walikota Cirebon menjadi Walikota Cirebon, sisa masa jabatan 2018-2023.
“Wakil Walikota Eti Herawati akan kita usulkan menjadi Walikota Cirebon definitif sampai masa jabatannya habis,” tandasnya. (red)