Siberasi.id – Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab hari ini bebas bersyarat. Ia telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri pagi tadi. Lantas, kapan Habib Rizieq bebas murni?
Habib Rizieq Shihab telah mendapatkan kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Ia wajib untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat.
Melansir dari , Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun. Ia akan bebas murnai pada tahun depan, tepatnya 10 Juni 2023.
“Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).
“Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” imbuh Rika.
Sebagai informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 masa hukumannya.
Bisa saja ada pencabutan dan pembatalan pembebasan bersyarat, jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. (jri)