Siberasi.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati ke lembaganya. Gugatan Affiati terhadap DPRD Kota Cirebon di PTUN kandas.
Putusan tersebut sebagaimana tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Rabu (27/7/2022). Di sana tertera penggugat Affiati dan tergugat DPRD Kota Cirebon dengan nomor perkara 28/G/2022/PTUN.BDG.
Amar putusannya berbunyi, pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp560 ribu.
Sebagai informasi, ada dua objek gugatan Affiati di PTUN Bandung. Pertama, Keputusan DPRD Kota Cirebon Nomor 171.3/Kep.DPRD-1/2022, tertanggal 9 Februari 2022, tentang Usul Pemberhentian Affiati sebagai Ketua DPRD.
Objek gugatan kedua yakni, Keputusan DPRD Kota Cirebon Nomor 171.2/Kep.DPRD-2/2022, tertanggal 9 Februari 2022, tentang Pengusulan Pengangkatan Calon Pengganti Ketua DPRD atas nama Ruri Tri Lesmana.
Dalam konfirmasinya, Affiati mengaku belum mengetahui putusan PTUN Bandung atas gugatan yang ia layangkan. Politisi Partai Gerindra itu berdalih belum bertemu dengan kuasa hukumnya.
“Belum (tahu). Saya juga (tahu) dari wartawan jeh. Saya belum bertemu dengan lawyer,” kata Affiati seraya menyarankan Siberasi untuk mengonfirmasi kuasa hukumnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah juga belum mengetahui informasi terkait putusan PTUN Bandung tersebut. “Saya belum dapat kabar itu,” ucap politisi yang juga sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar itu.
Sampai sejauh ini, Affiati sendiri masih duduk sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. Meskipun tidak lagi memimpin rapat paripurna. Perannya digantikan oleh dua wakil ketua DPRD secara bergiliran. (jri)