Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Evaluasi Gubernur Beres, Raperda Retribusi Jasa Umum Segera Ditetapkan
    Griya Sawala

    Evaluasi Gubernur Beres, Raperda Retribusi Jasa Umum Segera Ditetapkan

    adminBy adminKamis, 25 Februari 2021
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Rapat kerja Komisi I DPRD bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon membahas hasil evaluasi gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Kamis (25/2/2021).

    Setelah rapat finalisasi di ruang serba guna tersebut, tahap selanjutnya raperda dimasukkan dalam lembaran daerah untuk diundangkan.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengatakan, rapat tersebut membahas beberapa poin hasil fasilitasi oleh gubernur melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Pemprov Jabar. Menurutnya, hasil evaluasi raperda tersebut tidak mengubah nilai dan substansi.

    Imam mengatakan, beberapa pasal dan poin dalam raperda mengalami perubahan redaksi, karena harus menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Salah satu poin yang mengalami perubahan yaitu retribusi jasa umum di RSD Gunung Jati.

    Maka dari itu, atas usulan hasil evaluasi gubernur Jabar, poin penjelasan tarif retribusi RSD Gunung Jati yang tertuang dalam draf perda tersebut dihapus.

    “Karena RSD Gunung Jati berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, red), maka teknis pengaturan tarif retribusinya akan secara khusus diatur di peraturan walikota,” ujar Imam.

    Sementara, Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Cirebon, Sutisna mengatakan, hasil evaluasi dari gubernur itu baru terbit setelah sembilan bulan dikirim. Karena proses konsultasi melibatkan Kemendagri dan Kemenkeu.

    Menurut Sutisna, sesuai amanat hasil evaluasi dengan Pemprov Jabar, pengaturan tarif jasa umum BLUD diatur oleh Permendagri Nomor 79/2018. Sehingga, besaran tarif retribusi ditetapkan langsung oleh kepala daerah.

    “Perda ini sudah diparipurnakan, tapi belum ditetapkan. Maka kami masih menggunakan perda yang lama. Perda ini sudah masuk ke lembaran daerah untuk ditetapkan, kemudian dari pemkot menyusun perwalinya,” kata Sutisna. (jri)

    dprd kota cirebon Raperda Retribusi Jasa Umum

    Berita Terkait

    Komisi III DPRD Cirebon Soroti Beban Layanan di RSUD Gunung Jati Akibat UHC

    Selasa, 13 Mei 2025

    Komisi II DPRD Desak Terduga Pelaku Penggelepan Dipecat dari Perumda Air Minum

    Jumat, 9 Mei 2025

    Kondisi Memprihatinkan, Komisi I Minta Pemda Fasilitasi Kebutuhan Dinas Damkar

    Kamis, 8 Mei 2025

    Jaka Rara 2025 Dingkrak Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan Kota Cirebon

    Kamis, 8 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.