Siberasi.id – Dugaan tindak pidana korupsi pada BPR Bank Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam dugaan rasuah tersebut pada Senin (13/4/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama BPR Bank Cirebon inisial DG, mantan Direktur Operasional BPR Bank Cirebon AS, dan mantan Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon ZM.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit. Modusnya melalui pencairan kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai BPR Bank Cirebon selama 2017-2024, tanpa melalui mekanisme yang benar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring menyampaikan, setelah melakukan penyidikan mendalam dan menemukan alat bukti yang cukup, penyidik menaikkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
“Pada hari ini, kami meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit di BPR Bank Cirebon,” ungkap Roy, di kantor Kejari Kota Cirebon.
Praktik para tersangka itu berdampak pada kondisi keuangan BPR Bank Cirebon. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp17,35 miliar.
Terhadap ketiga tersangka, Kejari Kota Cirebon melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon.
Ketiga tersangka dikenakan primer Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (afi)

