Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon menerima laporan penyampaian nota keuangan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Senin (23/10/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.
Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, urgensi rapat paripurna ini yaitu, Pemda Kota Cirebon wajib menyampaikan Raperda APBD 2024 disertai penjelasan detil dan dokumen pendukung kepada DPRD.
Ruri menegaskan, paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, Raperda APBD tahun 2024 harus sudah memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Ia pun menyampaikan, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH berhalangan hadir. Maka, berdasarkan ketentuan pada peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, ketidakhadiran tersebut harus didukung surat tugas dari walikota Cirebon untuk bisa diwakili oleh Wakil Walikota Cirebon.
“Kami berharap apa yang sudah tercantum dalam Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 ini dapat menyejahterakan masyarakat Kota Cirebon, dan bermanfaat untuk kemajuan dan pembangunan di Kota Cirebon,” ujar Ruri.
Sementara itu, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati MAP menyampaikan rancangan APBD Kota Cirebon TA 2024 yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Disebutkan, untuk postur pendapatan pada tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 1.584.906.934.958,00. Sedangkan postur belanja direncanakan sebesar Rp 1.586.228.626.959,00.
“Sedangkan untuk anggaran pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp 1.321.692.001,00 dengan rincian penerimaan dan pengeluaran pembiayaan direncakan sebesar Rp 7.230.692.001,00 dan Rp 5.909.000.000,00,” papar Eti.
Selanjutnya, kata Eti, dia mempersilakan anggota DPRD Kota Cirebon untuk menelaah rancangan perubahan APBD dan membahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon. (*)