Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»DPRD Ingatkan Pemkot Perlunya Regulasi Teknis untuk Atur Reklame
    Griya Sawala

    DPRD Ingatkan Pemkot Perlunya Regulasi Teknis untuk Atur Reklame

    adminBy adminRabu, 10 November 2021
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Buntut persoalan pemangkasan pohon oleh pengusaha jasa reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo, Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat dengan dinas teknis di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (10/11/2021).

    Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Sahriar mengatakan, rapat yang melibatkan pengusaha jasa reklame dengan sejumlah dinas teknis seperti, DPRKP, DPUTR, dan BKD tersebut karena adanya masalah pemangkasan pohon yang menutupi papan reklame.

    Selama rapat berlangsung, DPRD mengetahui jika ada kelemahan dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengenai belum adanya regulasi yang jelas jika ada pohon yang menutupi reklame. Sejauh ini pun belum ada Perwali yang mengatur hal tersebut.

    “Kesimpulannya, harus diakui bahwa ada kelemahan dari regulasi kita. Kasusnya, papan iklan sudah ada lebih dulu. Kemudian, pertumbuhan pohon itu dianggap menganggu reklame. Celakanya, pemilik reklame memangkas pohon tanpa izin,” ujar Watid usai rapat.

    Masalah tersebut sudah diselesaikan. Pihak pengusaha reklame sudah membayar ganti rugi dan menghasilkan kesepakatan dengan DPRD. Di antaranya, meminta kepada DPRKP untuk membuat skema aturan yang menjelaskan secara rinci terkait dimensi papan atau layar iklan, sampai menentukan titik-titik untuk pemasangan iklan agar utilitas lain tidak terganggu.

    “Dari kasus ini ada hikmahnya, DPRD mendorong pemkot perlu adanya perwali. Kami juga akan coba menghadirkan Bagian Hukum Setda dan asosiasi pengusaha vendor iklan di Kota Cirebon,” katanya.

    PIMPIN RAPAT: Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Sahriar memimpin rapat bersama dinas terkait dan pelaku usaha jasa reklame.

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Agung Supirno menyarankan kepada pengusaha reklame untuk bersurat terlebih dahulu kepada dinas teknis untuk memberitahu, jika ada pohon yang menutupi badan iklan. Hal itu bertujuan tidak kembali terjadi kesalahpahaman serupa.

    “Kami meminta pihak ketiga, mana kala penurunan atau pemasangan reklame baiknya bersurat lebih dulu. Termasuk kalau ada pohon yang menganggu, maka memberikan surat pemberitahuan dulu,” katanya.

    Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon Agung Sedijono menjelaskan, pihak pengusaha sudah mengakui kesalahannya dan siap berkontribusi memberikan tanaman untuk mengganti pohon yang dipangkas.

    Agung mengaku kasus penebangan pohon karena reklame banyak terjadi. Karena itu, pengusaha pun siap akan memperbaiki pohon yang rusak dan menyumbang tanaman sebagai pengganti oksigen yang hilang.

    “Hasil kedua, mempertajam kembali regulasi tentang penempatan papan reklame yang sesuai titik yang telah ditentukan. Dalam hal ini perwal yang akan jadi pedoman,” katanya. (jri)

    Komisi II DPRD Kota Cirebon Pengusaha Jasa Reklame

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.