Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Ada Kemungkinan Dokumen Usulan Ganti Ketua DPRD Dikembalikan? Begini Kata Sekda!
    Politik

    Ada Kemungkinan Dokumen Usulan Ganti Ketua DPRD Dikembalikan? Begini Kata Sekda!

    adminBy adminJumat, 11 Februari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Dokumen hasil rapat paripurna DPRD Kota Cirebon terkait persetujuan penggantian Affiati sebagai ketua DPRD dan Ruri Tri Lesmana sebagai gantinya telah sampai ke meja kerja Walikota Cirebon, Nashrudin Azis.

    “Sudah di Pak Wali. Saya belum dapat disposisinya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, ditemui di gedung Setda Kota Cirebon, Jumat (11/2/2022).

    Meski demikian, pria yang akrab disapa Gus Mul itu mengatakan, pihaknya akan mencoba memberi gambaran beberapa opsi kepada walikota guna menyikapi hasil rapat paripurna tersebut.

    “Kami akan coba memberikan beberapa opsi yang mungkin bisa dilaksanakan oleh Pak Wali, tapi nanti beliau yang memutuskan,” katanya.

    Walikota Azis punya waktu paling lambat 7 hari untuk meneruskan dokumen dari DPRD Kota Cirebon ke gubernur Jawa Barat, sebagaimana ketentuan di dalam PP Nomor 12/2018. Terhitung sejak Kamis (10/2/2022) saat dokumen disampaikan dari DPRD ke Pemkot Cirebon.

    Tapi Gus Mul menyampaikan, pihaknya kemungkinan akan menyodorkan dua opsi kepada walikota sebagai pertimbangan untuk menindaklanjuti dokumen dari DPRD. Sebab, kata Gus Mul, ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

    “Prinsipnya, kami hanya bisa memberi dua opsi. Pertama, meneruskan ke gubernur dengan persyaratan yang sudah disampaikan oleh DPRD. Kedua, kemungkinan mengembalikan karena beberapa persyaratan belum terpenuhi,” jelas Gus Mul.

    Ia menegaskan, mekanisme normatif untuk pengusulan penggantian ketua DPRD memang melalui walikota. Namun ditujukannya ke gubernur.

    “Kalau dilihat dari ketentuannya, surat itu ditujukan kepada gubernur melalui walikota. Jadi melalui walikota hanya sifatnya meneruskan. Keputusan atau eksekutornya ada di Pak Gubernur,” katanya.

    Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengakui, pihaknya telah mengirimkan dokumen hasil rapat paripurna 9 Februari ke Pemkot Cirebon pada Kamis kemarin.

    Selain berita acara rapat paripurna dan dokumen terkait lainnya, dilampirkan pula SK DPP Partai Gerindra, surat DPD Partai Gerindra Jawa Barat dan DPC Partai Gerindra Kota Cirebon. “Sudah dikirim,” katanya. (jri)

    Affiati Penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon Sekda Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.