Siberasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menemukan sekitar 800 kertas suara dalam kondisi rusak.
Kategori rusak dan tidak bisa digunakan adalah kertas suara yang sobek atau bolong. Jumlah ini didapatkan setelah KPU Kota Cirebon dan tim melakukan penghitungan dan penyortiran kembali di gudang logistik.
Seluruh kertas suara yang rusak, akan disortir kembali kemudian KPU Kota Cirebon akan melakukan pengajuan ke tingkat Provinsi untuk mendapat penggantian kertas suara.
Selain itu, KPU Kota Cirebon juga menemukan sebanyak 8 kotak suara yang rusak dan kekurangan kotak suara sebanyak 3 buah. 11 kota suara pengganti sudah dikirim dan masuk dalam gudang logistik KPU.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, 800 kertas suara yang rusak akan disortir kembali apakah masuk dalam kategori masih bisa digunakan atau tidak.
“Kita akan cek kembali apakah kategori rusak yang menurut petugas masih ada dalam batas toleransi, sehingga bisa digunakan kembali,” katanya, Rabu (17/1).
Setelah disortir kembali, pihaknya akan menghitung lagi kertas suara yang benar-benar rusak kemudian mengajukan ke tingkat Provinsi untuk penggantian kertas suara.
“Kami mengajukan kepada KPU Provinsi untuk mengganti surat surat yang masuk dalam kategori rusak tadi,” imbuhnya.
Hingga kini, pihaknya tengah melakukan proses penyortiran terhadap dokumen-dokumen C1 yang juga akan digunakan dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Kemudian berikutnya yang kami lakukan adalah melakukan penyortiran terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan ketelitian dan lain-lain. Kita menyortir terhadap C1 hasil lembar yang kurang atau kesalahan melakukan perakitan,” ujarnya. (red)