Siberasi.id – Dinas Kesehatan Kota Cirebon memperketat persyaratan administrasi pelayanan jaminan kesehatan daerah atau BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD Kota Cirebon,
Hal tersebut, guna memastikan hanya warga yang memiliki identitas dan benar-benar berdomisili di Kota Cirebon yang mendapatkan layanan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat Kota Cirebon.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Siti Maria Listyawati menjelaskan, banyak ditemukan warga dari luar daerah yang secara administratif tercatat tinggal di Kota Cirebon, namun faktanya tidak berdomisili di wilayah tersebut.
“Pergerakan warga dari luar kota seolah-olah tinggal di Kota Cirebon padahal tidak benar-benar tinggal di sini. Kami harus melindungi hak kesehatan warga Kota Cirebon, maka kami memperketat persyaratannya,” ujar dr Siti Maria, Senin (21/4/2025).
Salah satu bentuk pengetatan yang dilakukan, lanjut Siti Maria, adalah kewajiban melampirkan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat.
Melalui verifikasi ini, Dinas Kesehatan menemukan sejumlah warga yang ternyata tidak berdomisili di Cirebon, bahkan dalam satu kasus, satu keluarga besar (KK) diketahui tidak menetap di kota ini.
“Ada beberapa kasus yang kami temukan dan langsung kami cegah. Yang sudah terlanjur masuk, kami lakukan pengecekan lapangan dan jika terbukti tidak sesuai, kami nonaktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya,” tegasnya.
*Mereka tidak berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai dari APBD Kota Cirebon,” imbuhnya.
Masih kata Siti Maria, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, termasuk SKPD lain, kecamatan, kelurahan, serta melibatkan RT dan RW dalam proses verifikasi. Pihaknya juga memiliki mekanisme tambahan untuk mendeteksi ketidaksesuaian administrasi.
“Jika mereka memanipulasi data administratif, maka harus siap menanggung akibatnya. Kami bahkan menemukan satu rumah yang dihuni oleh beberapa KK baru, yang hanya mencantumkan alamat di Cirebon sebagai formalitas administratif,” jelasnya.
Dinas Kesehatan berharap langkah ini dapat menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah serta memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.