Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Daop 3 Cirebon Tertibkan 2 Aset Perusahaan di Jalan Ampera
    Cirebon

    Daop 3 Cirebon Tertibkan 2 Aset Perusahaan di Jalan Ampera

    adminBy adminJumat, 3 November 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    CIREBON – Daop 3 Cirebon menertibkan rumah perusahaan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset, Jumat (3/11).
    Penertiban dilakukan terhadap 2 rumah yang berada di atas lahan aset perusahaan KAI tepatnya di Kawasan Ampera Raya No.27a dan no.28A Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
    Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, rumah perusahaan dengan total luas tanah 933m2 dan Luas bangunan 92.50m2 tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa.
    “Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 01 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 08 September 2023,” katanya, Jumat (2/11).
    Selain mengirimkan surat peringatan, pihaknya juga secara persuasif mengimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namun penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.
    “Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untukĀ  digunakan kepentingan perusahaan,” ungkap Ayep.
    Selain itu ada pula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Namun demikian KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
    “Sertifikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1987 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI,” terangnya.
    Ayep menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri. Daop 3 Cirebon berterimakasih kepada aparat kewilayahan yang mendukung penertiban ini sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif.
    Daop 3 Cirebon terus berharap dan meminta dukungan aparat kewilayahan dalam usaha menertibkan dan mengamankan aset perusahaan.
    “KAI memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN,” pungkasnya.(red)
    Daop 3 Cirebon

    Berita Terkait

    Kecelakaan di Flyover Mertapada Wetan Cirebon, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Selasa, 13 Mei 2025

    Saresehan Pegiat Seni Budaya, Berharap Ada Gedung Kesenian di Cirebon Timur

    Senin, 12 Mei 2025

    IPNU-IPPNU Cirebon Fasilitasi Beasiswa, Tersedia untuk Kuliah di Tiga Kampus

    Minggu, 11 Mei 2025

    Tekan Angka Perceraian, Calon Pengantin di Cirebon Dibekali Literasi Keuangan

    Sabtu, 10 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.