Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Bawaslu Layangkan Surat Kepada KPU Kota Cirebon
    Cirebon

    Bawaslu Layangkan Surat Kepada KPU Kota Cirebon

    adminBy adminMinggu, 26 November 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon berikan imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kota Cirebon jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.

    “Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan melalui imbauan tertanggal 24 November 2023,” ungkap Devi dalam keterangannya, Sabtu (25/11).

    Pertama, sebut Devi, KPU Kota Cirebon diimbau untuk berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cirebon mengenai pendaftaran pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye di tingkat Kota Cirebon terkait dengan ketentuan persyaratan, tata cara, maupun batas akhir pendaftaran.

    “Kedua, memastikan proses pendaftaran pelaksana mampanye maupun Tim Kampanye di Kota Cirebon sesuai dengan prosedur dan tidak melebihi batas akhir waktu pendaftaran, ini paling lambat tiga hari sebelum kampanye atau tanggal 25 November 2023,” tuturnya.

    Ketiga, sambung Devi, menetapkan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024 di Kota Cirebon dengan tidak memberikan dalam bentuk uang. Demikian juga, sambungnya, perlu segera menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon.

    “Dengan memperhatikan tanggapan dan/atau masukan dari pihak-pihak maupun ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” jelas Devi didampingi anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin dan Nurul Fajri.

    Ditambahkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin agar KPU menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bawaslu Kota Cirebon dan instansi-instansi berwenang terkait dengan nama-nama pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye yang telah terdaftar di KPU Kota Cirebon.

    “Begitu juga dengan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon diimbau untuk menyampaikan besarannya kepada Bawaslu Kota Cirebon, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Cirebon, sesuai standar biaya daerah,” pungkasnya. (red)

    Bawaslu Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Sekolah Rakyat di Kota Cirebon Diresmikan, Gunakan Kurikulum Khusus dan Sistem Asrama

    Senin, 14 Juli 2025

    Dari Blangkon hingga Kebaya, Jemparingan Cirebon Tarik Peserta dari Lima Provinsi

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Anggota DPRD Kota Cirebon Anton Octavianto Terima Banyak Aduan Soal Zonasi PPDB 2025

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Selain Jadi Kelurahan Bersih, Pekiringan Jadi Contoh Pengelolaan Perpustakaan Terbaik

    Jumat, 11 Juli 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.