Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Bawaslu Kota Cirebon Copot APK dan APS di Jalan Siliwangi
    Cirebon

    Bawaslu Kota Cirebon Copot APK dan APS di Jalan Siliwangi

    adminBy adminSabtu, 9 Desember 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Siberasi.id – Karena melanggar peraturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon  melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon pada Sabtu, (18/11).
    Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin mengatakan, penertiban APK dan APS tersebut dilakukan karena Jalan Siliwangi merupakan zona merah pemasangan APK/APS
    Hal ini berdasarkan keputusan KPU dilarang dipasang APK/APS caleg maupun capres dalam bentuk apapun pada zona merah.
    Perlu diketahui bahwa Jalan Siliwangi masuk zona merah larangan pemasangan APK, hal tersebut berdasarkan Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 551/PL.01.6-SD/3274/2/2023 bahwa Jalan Siliwangi merupakan lokasi yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
    “Kegiatan penertiban ini sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Rapat Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelasnya, Sabtu (9/12).
    Disebutkannya, zona merah bukan saja dilarang untuk pemasangan APK/APS, tapi juga dilarang untuk
    digunakan untuk kegiatan kampanye atau rapat umum.
    “APK Pemilu yang dilarang dipasang pada tempat umum yaitu di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,” katanya.
    Larangan juga berlaku di tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah, juga di kampus perguruan tinggi. Selanjutnya di area gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud adalah halaman, pagar, dan tembok.
    Untuk kampanye terbuka, lanjutnya, sudah sepakati di dua lokasi,
    di Lapangan Kesenden, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan dan di Lapangan Kebon Pelok Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti.
    “Bawaslu Kota Cirebon akan terus intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan APK yang melanggar peraturan KPU,” tutupnya. (red)
    Bawaslu Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025

    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Cirebon Ingatkan ASN Melayani dengan Hati

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.