Siberasi.id – Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD) dari Pemprov Jawa Barat baru dirasakan oleh 41 desa di Kabupaten Cirebon. Artinya, dari 412 desa se-Kabupaten Cirebon, sebagian besar desa belum menerima tambahan penghasilan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan mengungkapkan, pencairan TPPKD berdasarkan kecepatan dan kelengkapan dokumen pengajuan pencairan, serta tidak melebihi batas waktu.
“Yang sudah cair itu 41 desa karena mereka mengajukan sebelum batas waktu ke provinsi. Sisanya masih dalam proses pengajuan,” ungkap Iwan, Senin (30/3/2026), di ruang kerjanya.
Iwan menjelaskan, pemberian TPPKD merupakan kebijakan Pemprov Jabar sebagai bentuk apresiasi kepada perangkat desa. Mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia menegaskan, bantuan ini berbeda dengan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat. TPPKD merupakan alokasi khusus dari Pemprov Jabar bagi perangkat desa.
“Ini murni bantuan dari provinsi, tidak ada kaitannya dengan dana desa dari pusat,” tegas Iwan.
Meski baru sebagian kecil desa yang menerima, Iwan memastikan, nantinya seluruh desa di Kabupaten Cirebon akan mendapatkan alokasi yang sama. Selama memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan dari Pemprov Jabar.
Iwan berharap, pemberian TPPKD ini tidak hanya menjadi kabar baik secara pendapatan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kinerja aparat desa.
“Ini bentuk penghargaan. Harapannya bisa menjadi penyemangat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan responsif,” tuturnya.
Lantas, berapa besaran TPPKD yang akan diterima perangkat desa? Iwan menyebut, nilainya bervariasi.
Untuk kepala desa (kuwu) sebesar Rp2 juta per bulan, Rp200 ribu per bulan bagi sekretaris desa, Rp150 ribu per bulan bagi kaur/kasi/kadus dengan jumlah maksimal 13 orang, serta Rp100 ribu per bulan bagi anggota BPD dengan batas maksimal tujuh orang.
“Skemanya langsung ke rekening desa. Jadi, desa yang mencairkan sesuai ketentuan,” katanya. (afi)

