Siberasi.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon menjalin sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Sinergi yang juga dijalin dengan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan dan memaksimalkan tugas Bapas Cirebon terhadap anak yang terkait masalah hukum.
Wilayah kerja Bapas Kelas I Cirebon yang meliputi Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan menjadi tantangan sendiri dalam memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap kasus kekerasan anak.
Kepala Bapas Kelas I Cirebon Rony Kurnia mengatakan, sinergi dengan instansi terkait termasuk KPAID merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja sekaligus koordinasi dalam pendampingan terhadap kasus kekerasan anak.
“Sinergi ini penting untuk menjalin koordinasi dalam penanganan sekaligus pendampingan anak yang mengalami masalah hukum,” katanya, Selasa (9/1).
Ia melanjutkan, menurut data tahun 2023 pihaknya telah menerima sebanyak 249 permintaan pendampingan anak. Klien Pembebasan Bersyarat 7 orang, Cuti Bersyarat 8 orang, proses penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan pidana atau Diversi sebanyak 58 kasus, serta Pidana Bersyarat (PIB) sebanyak 14 orang.
“Data tersebut yang sudah kami rekap hingga Desember 2023,” ujarnya.
Ia menambahkan, di wilayah Ciayumajakuning sendiri belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) sehingga jika terdapat kasus pidana yang melibatkan anak akan ditempatkan di LPKA Bandung.
“Sementara dititipkan di rutan masing-masing wilayah pada saat masa penetapan dan persidangan.
Setelah mendapat putusan akan ditempatkan di LPKA Bandung,” pungkasnya. (red)