Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Bacaleg Diminta Mahar Rp500 Juta? Demokrat Jabar Angkat Bicara
    Politik

    Bacaleg Diminta Mahar Rp500 Juta? Demokrat Jabar Angkat Bicara

    adminBy adminSelasa, 9 Mei 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – DPD Partai Demokrat Jawa Barat angkat bicara terkait beredarnya dokumen kronologi dan surat pengunduran diri salah satu bakal calon legislatif (bacaleg).

    Bacaleg tersebut juga merupakan pengurus DPD Partai Demokrat Jabar. Namun, mengenai kabar bahwa penyebab mundurnya ialah karena adanya permintaan mahar, diklaim tidak benar.

    Menurut Kepala Bappilu DPD Partai Demokrat Jawa Barat Andi Zabadi, pihaknya telah menjalankan proses pencalegan sesuai tahapan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) DPP Partai Demokrat.

    Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan bacaleg dari internal pengurus dan kader, tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat.

    “Tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa setiap bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut,” ungkap Andi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

    “Semua bacaleg sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut,” imbuhnya.

    Terkait sumbangan dana bacaleg, menurut Andi, hal itu akan digunakan untuk pembiayaan saksi. Andi memastikan hal tersebut bersifat sukarela alias tanpa paksaan.

    Lebih lanjut Andi menjelaskan, penentuan nomor urut bagi bacaleg berdasarkan pada sejumlah kriteria objektif. Yakni meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan.

    “Keputusan akhir penyusunan nomor urut bacaleg merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat,” tegasnya.

    Sebagai informasi, ramai pemberitaan yang menyebutkan salah satu bacaleg yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Jabar mengundurkan diri.

    Hal itu disebutkan lantaran adanya permintaan harus membayar Rp500 juta untuk mendapatkan nomor urut pertama di daerah pemilihannya. “Hal itu tidak benar demikian,” tandasnya. (jri/rls)

    Berita Terkait

    Tiga Persoalan Ini Hambat Kinerja PD Pembangunan Kota Cirebon

    Rabu, 16 Juli 2025

    Selesai Dibahas, Raperda Penyelenggaraan LLAJ Siap Diparipurnakan

    Selasa, 15 Juli 2025

    Komisi II Pertanyakan Komitmen Pemda Kota Cirebon Soal Sehatkan BUMD

    Senin, 14 Juli 2025

    Anggota DPRD Kota Cirebon Anton Octavianto Terima Banyak Aduan Soal Zonasi PPDB 2025

    Sabtu, 12 Juli 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.