Siberasi.id – DPD Partai Demokrat Jawa Barat angkat bicara terkait beredarnya dokumen kronologi dan surat pengunduran diri salah satu bakal calon legislatif (bacaleg).
Bacaleg tersebut juga merupakan pengurus DPD Partai Demokrat Jabar. Namun, mengenai kabar bahwa penyebab mundurnya ialah karena adanya permintaan mahar, diklaim tidak benar.
Menurut Kepala Bappilu DPD Partai Demokrat Jawa Barat Andi Zabadi, pihaknya telah menjalankan proses pencalegan sesuai tahapan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) DPP Partai Demokrat.
Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan bacaleg dari internal pengurus dan kader, tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat.
“Tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa setiap bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut,” ungkap Andi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
“Semua bacaleg sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut,” imbuhnya.
Terkait sumbangan dana bacaleg, menurut Andi, hal itu akan digunakan untuk pembiayaan saksi. Andi memastikan hal tersebut bersifat sukarela alias tanpa paksaan.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, penentuan nomor urut bagi bacaleg berdasarkan pada sejumlah kriteria objektif. Yakni meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan.
“Keputusan akhir penyusunan nomor urut bacaleg merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat,” tegasnya.
Sebagai informasi, ramai pemberitaan yang menyebutkan salah satu bacaleg yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Jabar mengundurkan diri.
Hal itu disebutkan lantaran adanya permintaan harus membayar Rp500 juta untuk mendapatkan nomor urut pertama di daerah pemilihannya. “Hal itu tidak benar demikian,” tandasnya. (jri/rls)